Lima Terdakwa Pupuk Subsidi di Pelalawan Bakal Sidang Perdana

Lima Terdakwa Pupuk Subsidi di Pelalawan Bakal Sidang Perdana
Lima Terdakwa Pupuk Subsidi di Pelalawan Bakal Sidang Perdana

Pelalawan (Sekatanews.com) - Masih ingat perkara pupuk subsidi yang menjerat puluhan pengecer hingga distributor pupuk di Kabupaten Pelalawan. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah resmi melimpahkan lima berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada  Selasa, 7 Juli 2026.

Dari lima berkas perkara dilimpahkan dengan masing-masing terdakwa berinisial AS, EW, JH, Y, dan ZE yang berasal dari Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa. Para terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan hukum lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr. Eko Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penuntutan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses pelimpahan lima berkas perkara tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seluruh administrasi pelimpahan telah dinyatakan selesai sesuai prosedur yang berlaku," katanya, mengungkapkan.

Kejari Pelalawan juga menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program subsidi pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat.

"Perkara tersebut akan memasuki tahapan persidangan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang. Dalam proses peradilan nanti, para terdakwa berhak memperoleh pemeriksaan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara jaksa akan membuktikan dakwaannya di persidangan," pungkasnya.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index