Lagi, Gakkum Segel 3 Perusahaan Konsesi HTI Terbukti Alami Karhutla Serius

Senin, 04 Agustus 2025 | 15:30:00 WIB
Lagi, Gakkum Segel 3 Perusahaan Konsesi HTI Terbukti Alami Karhutla Serius

Pekanbaru (SekataNews.com) - Penyebaran Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) makin menjadi-jadi di wilayah Provinsi Riau. Tak tangung-tanggung, kali ini Penegakkan Hukum (Gakkum) melalui Ditjen Gakkumhut kembali menyegel tiga (3) Perusahaan Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Ironisnya Karhutla rata-rata terjadi di areal gambut Kawasan Hutan Produksi (KHP).

"Ditjen Gakkumhut ambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap 3 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH-red) yang terbukti mengalami kebakaran serius di lahan gambut Provinsi Riau," kata Ditjen Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho, kepada awak media Senin, 4 Agustus 2025.

Perusahaan terjadi Karhutla pemegang konsesi tersebut berada di 3 Kabupaten di Riau, yakni di Kabupaten Rokan Hilir PT. PT. Diamond Raya Timber (DRT), PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) anak usaha Sinarmas Grup di Kota Dumai, dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) anak usaha PT. RAPP atau APRIL Group di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, rata-rata Karhutla terjadi puluhan hektar (Ha). 

"Tiga PBPH yang dilakukan penyegelan yaitu, areal gambut kawasan hutan produksi PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir terbakar seluas ±75 Ha, PT RUJ di Kota Dumai terbakar seluas ±24,9 Ha, dan PT SAU di Kabupaten Pelalawan terbakar seluas ±60 Ha," ungkap Dwi, membeberkan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administrasi, dan Keperdataan Ardi Risman, menegaskan aelain dilakukan penyegelan, dilakukan juga pengawasan melalui pengecekan sarana dan prasarana perlindungan area kerja PBPH, upaya penanggulangan kebakaran hutan oleh PBPH, dan pemantauan ketaatan PBPH agar kebakaran tak terualang kembali.

"Jika terbukti ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin, dan tidak menutup kemungkinan diikuti dengan proses hukum pidana maupun gugatan perdata guna pemulihan ekosistem hutan yang rusak," tandasnya, menegaskan.

Untuk dikatahui, ketiga perushaan yang disegel Gakkumhut, itu merupakan afiliasi perusahaan besar pemegang izin hingga tahun 2073 paling rendah. Tentu hal ini akan berdampak buruk kedepan jika tidak adanya pengendalian dini dan mitigasi sesuai kewajiban dan penindakan tegas setiap pemegang izin konsesi yang terjadi Karhutla.***

Tags

Terkini