Pekanbaru (SekataNews.com) - Perwakilan Forum Alumni Badan Eksekutif Mahaiswa (FABEM) Riau mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau dengan membawa setumpuk berkas yang berisi laporan terkait adanya tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu Koperesi Unit Desa (KUD) dan juga pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan.
"Kuat dugaan KUD telah melakukan tindak pidana yang telah memperjual belikan tanah yang berada dalam Izin Konsesi HTI nya kepihak asing untuk di tanam perkebunan sawit," kata Waben Fabem Tomi Abdurrahman.
Didampingi penasehat hukumnya Tri Arjuna, SH, Tomi, sapaannya itu mengungkapkan bahwa laporan, sejak Rabu, 20 Agustus 2025 tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa lahan KUD yang berstatus HTI sejumlah 1.910 Hektar (Ha), itu telah diperjual belikan dan bakal di deforestasi atau dialihfungkisan jadi perkebunan sawit.
"Kita ingin melihat komitmen Polda Riau dalam upaya memberantas mafia sektor kehutanan, yang selama ini di gaung-gaungkan oleh bapak Kapolda kita. Serta salah satu bentuk komitmen FABEM Riau mendukung program pemerintah dan penegakan Hukum yang berpihak pada kepentingan umum," tegasnya.
Tomi menambahkan, tangkah tersebut di ambil setelah Fabem Riau mendapatkan laporan dari masyarakat, dan berdiskusi dengan pengurus serta demi tegaknya hukum di Negara Republik Indonesia.
"Kita juga berharap Polda Riau terkusus bidang yang akan melakukan penyelidikan terhadap adanya tidak pidana tersebut, agar segera memanggil dan menetapkan tersangka secepatnya, karena menurut kami bukti yang kami serahkan sudah sangat kuat dan tidak ada alasan laporan kami ini tidak ditidaklanjuti," pungkasnya.***