Dugaan Kelalaian Kematian Satwa Dilindungi, Gakkum Kemenhut Segera Periksa Pimpinan PT. RAPP

Dugaan Kelalaian Kematian Satwa Dilindungi, Gakkum Kemenhut Segera Periksa Pimpinan PT. RAPP
Suasana evakuasi satwa dilindungi jenis Gajah Sumatera dari lahan Konsesi PT. RAPP atau April Grup

Jakarta (SekataNews.com) - Belum selesai persoalan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam pengangan Gajah hewan dilindungi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang ada irisan konsesi hutan tanaman knsdustri (HTI) PT Riau andalan Pulp.and Paper (RAPP). Kali Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat usai geger kematian seekor gajah Sumatera di konsesi HTI yang dikelola PT RAPP. Tewasnya gajah dewasa tersebut diduga karena trauma luka tembak.

Dari informasi yang dirangkum media ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) segera meminta keterangan terhadap jajaran manajemen PT RAPP. Langkah pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.

"Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto pada Sabtu, 7 Februari 2026 kemarin.

Pemanggilan pimpinan PT RAPP dilakukan seiring dengan proses penyelidikan atas ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.

“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," terang Dwi Januanto, dikutip dari Sabangmeraukenews.com.

Dwi menegaskan, kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi Kemenhut untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa.

"Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. 

Ia menegaskan, pembunuhan satwa liar dilindungi akan dtindak secara tegas. 

"Setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bebern Dwi Januanto, menambahkan.

Sebelumnya, kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026 lalu. Berdasarkan keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan telah mati dengan kondisi pembusukan lanjut. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.

Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cidera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan tetap melanjutkan penelusuran terhadap pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut, 

"Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan satwa liar dilindungi berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi, serta mendorong seluruh pemegang izin untuk menjalankan prinsip pengelolaan hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," pungkas Dwi.***

 

#RAPP RGE APRIL Group

Index

Berita Lainnya

Index