Pelalawan (SekataNews.com) - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan mengamankan dua pelaku, di lokasi berbeda. Kedua pelaku berinisial EP (32) warga Jalan Manggis Desa Trimulya Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dan AI (25) warga Jalan Poros, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau atau sering disebut daerah kawasan lindung TNTN.
Dari tangan kedua pengedar, itu polisi berhasil menyita barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0.30 gram, tiga paket sabu dengan berat kotor 16.02 gram, 12 paket sabu dengan berat 9.64 gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 1.94 gram.
Selain itu, juga turut sisita dua unit handpone (HP) merk Poco warna hijau dan merek Tecno Spark, sepeda motor merek Yamaha Nmax warna biru muda, timbangan digital, dua ball plastik bening klip merah, sendok plastik, mancis, kaca pirek, pipet, serta tas tas selempang warna hitam.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas IPTU Thomas, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, STK SIK, memerintahkan Unit Reskrim turun melakukan penyelidikan.
Dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diringkus di Taman Bambu Kuning, SP2, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Rabu 10 September 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.,
Dari hasil penggeledahan tersangka EP, berhasil ditemukan dua paket sabu siap edar. Ketika diinterogasi mengaku mendapatkan barang terlarang, itu dari AI yang tinggal di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.
Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Ukui kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya di Jalan Poros, Desa Air Hitam, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 16.02 gram, 12 paket sabu dengan berat 9.64 gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 1.94 gram, hp, dua ball plastik bening klip merah, sendok plastik, mancis, kaca pirek, pipet, serta tas tas selempang warna hitam.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Ukui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dengan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya kepada awak media.***