Kangkangi Putusan MA, Batin Sangeri Kembali Laporkan PT Arara Abadi

Senin, 26 Januari 2026 | 21:56:45 WIB
Kangkangi Putusan MA, Batin Sangeri Kembali Laporkan PT Arara Abadi

Pelalawan (SekataNews.com) - PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 dengan tetap melakukan aktivitas penebangan kayu di areal yang telah dimenangkan oleh Masyarakat Adat Batin Sengeri, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi dari ketua Kelompok Tani (Poktan) Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP, PT Arara Abadi telah melakukan panen atau penebangan di lahan seluas ±100 hektare, dari total 2.090 hektare wilayah adat yang telah melalui proses verifikasi teknis (vertek) dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia juga mengatakan kawasan tersebut telah diajukan dalam skema Perhutanan Sosial dan telah melalui tahapan verifikasi teknis dari pemerintah.

“Lahan seluas 2.090 hektare ini sudah melalui vertek, baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung maupun verifikasi Perhutanan Sosial. Kami adalah penerima hibah langsung dari Batin Sengeri,” kata  Sianturi Abeng, Senin 26 Januari 2026, kepada awak media.

Dijelaskannya, bahwa pengajuan Perhutanan Sosial tersebut telah diverifikasi secara resmi pada 24 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025, dan dinyatakan dapat dipertimbangkan.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut kepada Gakkum Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum (APH). Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.

“Kami sudah melaporkan ke Gakkum dan APH. Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada tindak lanjut, maka masyarakat anak kemanakan Batin Sengeri akan melakukan aksi. Kami menduga PT Arara Abadi tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas di wilayah ini,” ungkapnya.

Pamtauan dilokasi terlihat bekas lintasan alat berat, dan masih beraktivitas, serta tumpukan kayu hasil tebangan yang masih berada di dalam kawasan sengketa tersebut.

Ketua dan pengurus Poktan Sanggam Berbuah menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas masih berlangsungnya aktivitas tersebut. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan, sekaligus ancaman serius terhadap keberlangsungan wilayah adat dan hak masyarakat hukum adat Batin Sengeri.

“Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi aktivitas masih berjalan. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat adat,” terangnya.

Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas penebangan. "Dan menindak tegas pihak yang melanggar hukum, dan memastikan perlindungan hak masyarakat adat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya berharap.***

 

Terkini