Pelalawan (SekataNews.com) - Lagi-lagi dugaan permainan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi makin menjamur di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kali ini tim Jurnalis Investigasi (JI) menelusuri laporan masyarakat, di SPBU 14.283.692 KM 5 dan SPBU 14.283.681 KM 55, Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Hal tersebut barawal saat dilapangan tim JI menemukan perbedaan keterangan Harga Eceren Tertinggi (HET) BBM subsidi jenis solar yang disampaikan seorang sopir truk usai melakukan pengisian bahan bakar. Dalam transaksi pengisian sebanyak 66 liter solar subsidi, sopir, itu awalnya menyebut harga Rp7.200 per liter. Namun setelah sempat meninggalkan lokasi dan kemudian dijemput kembali oleh pihak SPBU, sopir tersebut mengubah keterangannya menjadi Rp6.800 per liter.
Namun, saat dikonfirmasi tim JI dari perwakilan berbagai media soal perbedaan harga tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, satpam alias security SPBU tersebut justru menunjukkan sikap emosional dan tidak kooperatif. Ia membantah tudingan harga Rp7.200 per liter dan menyangkal bahwa harga yang tertera dalam resi adalah Rp6.800 per liter sesuai ketentuan.
“Panggil sopirnya, siapa yang bilang 7.200. Ini resinya 6.800 per liter,” ulas dengan nada tinggi.
Dengan sikap arogansi tersebut, makin memunculkan tanda tanya besar mengenai kepastian harga yang sebenarnya dibayarkan oleh konsumen serta transparansi pengelolaan BBM subsidi di lapangan.
Sontak saja, saat sopir truk yang bersangkutan datang, dan akhirnya memberikan keterangan lanjutan. Ia menyebut bahwa dirinya mengisi 66 liter solar dengan harga Rp6.800/liter dan membayar total Rp450.000,-. Ia juga mengaku dalam sehari bisa melakukan pengisian lebih dari satu kali. Setelah dikalkulasikan tim JI dilapangan, terdapat selisih harga sekira Rp.400/liter, ditambah dengan pengisian yang berulang. Hal tersebut tak bisa membuat pihak SPBU 14.283.692 KM5 mengelak.
Selain persoalan HET, tim JI juga menanyakan terkait Regulasi teknis dari pemerintah dan BPH Migas pada prinsipnya membatasi penyaluran solar subsidi untuk kendaraan tertentu yang telah ditetapkan kriterianya. Kendaraan industri, pertambangan, dan perkebunan skala besar pada dasarnya tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi, karena subsidi diperuntukkan bagi sektor transportasi dan usaha kecil yang memenuhi syarat.
Semantara iti, Humas SPBU 14.283.681 KM 55, Anto, mengatakan bahwa kendaraan roda 10 ke atas tetap diperbolehkan mengisi solar subsidi sepanjang bukan kendaraan milik perusahaan industri atau perkebunan. Menurutnya, yang menjadi pembeda adalah peruntukan usaha, bukan semata jumlah sumbu atau roda kendaraan.
"Di izinkan mengisi di SPBU, walaupun mobil roda 10 asal bukan pengangkut hasil perkebunan dan industri," ungkap Anto, kepada tim JI.
Namun, keterangan yang berbeda disampaikan humas SPBU 14.283.692 KM 5 lainnya, Apul Sihombing, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Februari 2026 lalu, terkait pendistribusian BBM bersubsidi pada kendaraan roda 10 keatas dan milik industri.
"Kendaraan roda 10 ke atas masih dapat dilayani apabila dalam kondisi kosong muatan dan tidak sedang membawa hasil industri seperti batu bara atau komoditas perkebunan. Barcode nya 200 sampai 400 liter. Tapi kalau ada yang melihat mobil pengangkut batu bara mengisi laporkan saja ke Polres," ulasnya, mengucapkan.
Atas penyataan tersebut, ketua tim JI Richard Simanjuntak, mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti, sesuai hasil investigasi tim JI dilapangan, dan akan segera melakukan tindak lanjut sesuai proses hukum yang berlaku sesuai pernyataan dari pihak-pihak SPBU 14.283.692 KM 5 tersebut.
"Dengan hal tersbut, kita telah menyimpulkan semua hasil temuan kita yang akan kita bawa ke jalur yang sebagaimana mestinya," tegas Bang Ricard, sapaanya itu.
Ditambahkan Bang Richard, secara hukum, ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Artinya, jika terbukti ada penjualan di atas HET atau penyaluran tidak sesuai peruntukan, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan.
"Dalam perspektif hukum, parameter utama bukan hanya kondisi kendaraan saat itu, tetapi peruntukan dan kepemilikan kendaraan serta jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Jika kendaraan tersebut secara administratif terdaftar sebagai armada perusahaan pertambangan atau perkebunan, maka penggunaan solar subsidi berpotensi bertentangan dengan ketentuan meskipun sedang tidak membawa muatan," terangnya baru-baru ini, kepada SekataNews.com.
Menurutnya juga, ketegasan aturan mengenai kendaraan bersumbu banyak dan peruntukan usaha harus disosialisasikan secara jelas agar tidak terjadi multitafsir di lapangan, sehingga subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.***