Usai Ringkus Penimbun BBM Subsidi, Polisi Ciduk Direktur dan Manager SPBU

Senin, 13 April 2026 | 11:30:00 WIB
Usai Ringkus Penimbun BBM Subsidi, Polisi Ciduk Direktur dan Manager SPBU

Pelalawan (SekataNews.com) - Pengambangan dan penanganan enanganan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Kabupaten Pelalawan terus bergulir. Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kini menitikberatkan penindakan terhadap pihak pengelola SPBU yang diduga terlibat dalam praktik ilegal diwilayah hukumnya.

Baru-baru ini, aparat kepolisian mengamankan dua orang dari SPBU Kompak Kecamatan Kuala Kampar, yakni Z selaku Direktur dan J yang menjabat sebagai Manajer. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan distribusi solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal, pada Senin, 13 April 2026 kepada SekataNews.com, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah diungkap.

“Perkara ini terus kami kembangkan. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, kami mengarah pada pihak pengelola SPBU, sehingga dilakukan penindakan terhadap direktur dan manajer,” katanya.

Sebelumnya, Unit Tipidter Polres Pelalawan juga telah mengeksekusi barang bukti berupa BBM jenis solar subsidi dengan jumlah mencapai lebih dari 12 ton. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan.

Menurut Asbon, peran kedua tersangka sedang didalami lebih lanjut, termasuk alur distribusi BBM yang diduga disalahgunakan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik ini,” ungkapnya menegaskan.

Penangkapan, itu menyusul pengungkapan sebelumnya, di mana polisi telah lebih dulu mengamankan dua tersangka berinisial H yang merupakan warga keturunan tionghoa alias Cindo dan NDP seorang tenaga honorer di Pelalawan, dalam kasus yang sama.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas, khususnya di wilayah Pelalawan.

"Saat ini, Z dan J telah ditahan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum," pungkasnya kepada SekataNews.com.***

Terkini