Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Asal Batam Diciduk Polisi

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:28:05 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Asal Batam Diciduk Polisi

Pelalawan (SekataNews.com) - Seorang mandor sortasi di veron sawit Desa Genduang dilaporkan ke Polres Pelalawan karena diduga menggelapkan uang perusahaan Rp5.010.360, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Tersangka adalah S H, 27 tahun, karyawan swasta asal  Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Korban dalam perkara ini adalah CV. Akhbar Pratama yang mengalami kerugian lebih dari Rp5 juta.

Sedangkan TKP kasus pencurian dan/atau penggelapan ini berada di Veron Sawit Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa diketahui Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 12.10 WIB saat pelapor LPN  kerani timbangan veron, mengecek selisih uang transfer.

Adapum kejadian bermuls ketika saksi meminta tolong SH mengirim uang ke supplier tandan buah sawit total Rp44.940.000 dengan rincian Rp30 juta, Rp5 juta, Rp9 juta, Rp900 ribu, dan Rp40 ribu. Namun uang yang ditransfer Pelaku insial SH  hanya Rp39 juta. Saat ditanya soal selisih Rp5.010.360, SH berdalih uang sudah pas. Setelah dicek, uang selisih diduga digelapkan Samuel.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Pelalawan Jumat dini hari 8 Mei 2026 pukul 02.47 WIB dengan LP/B/41/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan. Tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dan penggelapan. Barang bukti uang tunai Rp5.010.360 sudah diamankan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H didampingi Kasi Humas AKP Thomas Siahaan S.Sos  menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Kepercayaan jangan disalahgunakan. Selisih uang sudah diamankan Sat Reskrim  sebagai barang bukti. Tersangka juga periksa intensif. Kami imbau perusahaan terapkan sistem kontrol ganda untuk transfer dana,” katanya menegaskan

Saksi Syamsir dan Adrianus Sudrisno turut dimintai keterangan untuk melengkapi berkas, guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.***

 

Terkini