Skandal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Guncang Golkar Sungai Penuh, Fikar Azami Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 28 Mei 2026 | 15:18:14 WIB

Sakatanews.com.SungaiPenuh,-Dugaan skandal pemalsuan dokumen mulai mengguncang tubuh Partai Golkar Kota Sungai Penuh menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, kini resmi dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pemberhentian delapan pimpinan kecamatan (PK).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/55/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 20 Mei 2026. Kasus ini dinilai serius karena menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan pengambilan keputusan organisasi partai.

Pelapor berinisial J, warga Kumun Debai, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan polisi disebutkan, dugaan pemalsuan terjadi pada dokumen absensi dan surat kesepakatan pemberhentian pimpinan kecamatan di delapan wilayah Kota Sungai Penuh. Nama sejumlah kader diduga dicatut tanpa persetujuan, bahkan tanda tangan mereka disebut dipalsukan untuk melengkapi administrasi pemberhentian.

Kasus ini mulai terungkap pada Senin, 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelapor mengaku dihubungi seseorang bernama Rusdi yang disebut sebagai pengurus Partai Golkar Kabupaten Kerinci untuk bertemu di Morris Cafe.

Dalam pertemuan tersebut, Rusdi datang bersama Romi Indra dan memperlihatkan dokumen internal partai yang diduga menjadi alat dalam proses pemberhentian delapan PK.

Saat memeriksa dokumen, pelapor mengaku terkejut karena namanya tercantum sebagai pihak yang ikut menandatangani surat kesepakatan tersebut. Namun ia menegaskan tidak pernah merasa menandatangani dokumen apa pun.

Temuan itu kemudian diperkuat oleh pengakuan Romi Indra yang juga menyatakan tanda tangan atas namanya bukan asli.

“Setelah saya cek langsung, tanda tangan itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah menyetujui ataupun menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujar Romi Indra.

Pernyataan serupa disampaikan Diki Hanesa yang mengaku siap memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

“Saya siap menjadi saksi jika diperlukan. Tanda tangan di surat itu bukan tanda tangan saya,” tegas Diki.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini berpotensi masuk dalam kategori pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Ayat (1) KUHP baru. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau dijadikan alat bukti dengan maksud digunakan seolah-olah asli, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Tidak hanya itu, penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam proses organisasi juga dapat membuka ruang pemeriksaan lebih luas terhadap pihak-pihak yang mengetahui, menggunakan, ataupun memerintahkan pembuatan dokumen tersebut.

Kasus ini kini tidak lagi dipandang sekadar konflik internal partai, melainkan telah bergeser menjadi persoalan hukum pidana yang serius. Sebab, apabila benar terjadi pemalsuan tanda tangan kader, maka terdapat dugaan adanya tindakan manipulasi administrasi organisasi untuk melegitimasi keputusan politik tertentu menjelang Musda.

Sejumlah kader internal Golkar mulai mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan. Mereka menilai dugaan pemalsuan dokumen organisasi merupakan tindakan yang mencederai demokrasi internal partai dan merusak kepercayaan kader di tingkat bawah.

Di sisi lain, sorotan publik juga mengarah pada keabsahan keputusan pemberhentian delapan pimpinan kecamatan yang kini dipertanyakan legitimasi hukumnya. Jika dokumen dasar yang digunakan terbukti palsu, maka keputusan organisasi yang lahir dari dokumen tersebut berpotensi cacat prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, Fikar Azami belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini tengah ditangani Polres Kerinci.(Ung)

Terkini