Niat Menolong, 2 Remaja Jadi Korban Begal, Polisi Sikat 4 Pelaku dan Penadah

Jumat, 12 Juni 2026 | 22:47:24 WIB
Niat Menolong, 2 Remaja Jadi Korban Begal, Polisi Sikat 4 Pelaku dan Penadah

Pelalawan (Sekatanews.com) – Malang tak berbau, ungkapan ini menjadi saksi bisu dalam peristiwa tragis yang menimpa dua (2) remaja yang merupakan kakak beradik, di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ironisnya, kedua remaja tersebut berniat hendak menolong sepeda motor rusak di perkebunan sawit dekat rumahnya, malah menjadi sasaran korban pencurian dan kekerasan (Curas) atau Begal.

Kejadian keji tersebut turut merenggut nyawa Alm Julfan Setia Hulu (19) yang meninggal dunia akibat luka robek di bagian belakang kepala dan sejumlah luka memar. Sementara adiknya, Jelvin Hulu (14), berhasil selamat meski mengalami luka ringan di bagian leher.

Kronologi peristiwa keji, itu bermula pada pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit RT 011/RW 005, Desa Pangkalan Panduk. Para pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk menarik sepeda motor yang disebut-sebut sedang mogok.

Tanpa menaruh curiga, korban bersama adiknya berupaya membantu. Namun ketika situasi sepi dan korban lengah, dua pelaku utama langsung melancarkan aksinya. Pelaku utama berinisial BG alias Ompong (34) dan AS alias A (36) memukul korban menggunakan kayu bulat hingga tak berdaya. Setelah korban pingsan, keduanya mengikat tubuh korban menggunakan lakban hitam sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban.

"Dari hasil penyidikan, motif pelaku melakukan aksi ini karena tidak memiliki uang untuk ongkos pulang kampung," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, saat Press Relaese baru-baru ini.

Proses Penangkapan Para Pelaku Curas Atau Begal Hingga ke Banten

Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan untuk mengidentifikasi para pelaku. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, tim melakukan pengejaran lintas provinsi hingga ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Pada Ahad, 7 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, dua pelaku utama berhasil diringkus di Kampung Kalapacagak, Desa Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, dengan bantuan personel Polda Banten dan Polres Pandeglang.

Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap penadah atau penyalur dan pembeli sepeda motor hasil begal, itu inisial K alias K (30) di Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 22.15 WIB. Tak lama berselang, polisi juga mengamankan S alias B (36) di Dusun Air Bilu, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku S diketahui sebagai pembeli atau penadah sepeda motor hasil kejahatan seharga Rp3 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo merah-hitam milik korban. Sebilah kayu bulat yang digunakan untuk memukul korban. Gumpalan lakban hitam yang digunakan untuk mengikat korban.

Motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan dari tangan pelaku penadah di Kabupaten Indragiri Hilir. Atas perbuatannya, BG dan AS dijerat dengan Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni K dan S, dijerat Pasal 591 KUHP terkait penadahan dan pembelian barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

"Kasus ini sangat sadis karena pelakunya tega menghabisi nyawa remaja yang berniat menolong. Kami tidak beri ruang bagi pelaku curas di Pelalawan. Tim Opsnal mengejar sampai Banten dan Inhil, seluruh pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan," ungkap Kapolres, menegaskan.

Kapolres AKBP John, juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengingatkan anak-anak agar tetap waspada saat berada di lokasi sepi dan ketika berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.

"Polres Pelalawan berkomitmen menuntaskan proses hukum seterang-terangnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah, kami pastikan keadilan untuk almarhum Julfan," pungkasnya.***

##

 

Terkini