Grebek Sarang Judi, AKP Bayu : Kita Siap Brantas Semua Laporan Kriminal

Rabu, 29 Juli 2026 | 17:30:00 WIB
Grebek Sarang Judi, AKP Bayu : Kita Siap Brantas Semua Laporan Kriminal

Pelalawan (Sekatanews.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali menunjukkan eksistensinya dalam penenagakan hukum diwilayah hukumnya. Kali ini dengan menggerebek tempat perjudian Sabung Ayam dan tempat perjudian qiu-qiu pada Ahad tanggal 26 Juli 2026 kemarin, sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Pemda Gg. Pesona Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupetan Pelalawan Riau.

Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial (Medsos) yang resah atas aktivitas perjudian tersebut, Satreskrim Polres Pelalawan langsung Mapping lokasi, guna penyelidikan dan pengerebekan tempat perjudian.

Alhasil, pada saat penggerebekan di lokasi arena perjudian tersebut tim melihat banyak sepeda motor terparkir didepan rumah IB yang diduga merupakan kendaraan milik pemain judi di arena tersebut dan didapat lebih kurang 39 orang yang sedang berada di sekitaran arena perjudian dan tim juga melihat adanya 2 ekor ayam jantan yang sedang di adu di dalam arena perjudian sabung ayam.

Selain itu, tim juga melihat adanya 5 ekor ayam yang standby diluar arena tarung untuk bertarung, selanjutnya tim mengamankan terduga pelaku perjudian termasuk pemilik rumah/arena dan pemilik ayam yang bertarung dan membawa terduga pelaku tersebut ke Polres Pelalawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 39 orang tersebut diketahui bahwa diantaranya 30 (tiga puluh) orang  sebagai penonton perjudian jenis sabung ayam, 5 (lima) orang melakukan permainan judi jenis QQ, 3 (tiga) orang melakukan perjudian jenis sabung ayam dan 1 (satu) orang sebagai pemilik tempat atau penyedia sarana perjudian jenis sabung ayam.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedera melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi didampingi Kasi Humas Thomas Bernandes Siahaan, saat konferensi Pers di Mapolres Pelalawan, pada Rabu, 29 Juli 2026.

"Polres Pelalawan telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dan hanya menahan 1 orang yang merupakan pemilik lapak yakni IB, 8 tersangka lainnya tidak ikut ditahan. Karena tuntutan hukumnya dibawah lima tahun. Namun proses hukum tetap dilakukan sesuai kententuan," kata Kasat AKP Bayu.

Adapun para tersangka pemain judi Sabung Ayam berinisial HS, JT dan HFG. Sementara lima orang pemain judi qiu-qiu yakni AHN, AM, PSC, M, serta RN.

Diterangkan AKP Bayu, tersangka atas nama IB yang merupakan pemilik lapak, disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP yang berbunyi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut diancam pidana maksimal 9 Tahun Penjara.

Kendati demikian, untuk ke-8 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 427 KUHP yang berbunyi setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

"Dikarenakan 8 tersangka lainnya ancaman hukumannya dibawah 3 tahun dan denda paling banyak kategori III, makanya tidak ditahan," ungkapnya.

Adapun modus operandi para tersangka, tambahnya yakni mengadu ayam Bangkok jantan dengan pertaruhan uang untuk memilih ayam yang akan menang sementara untuk judi qiu-qiu dengan mempertaruhkan sejumlah uang.

"Barang bukti yang kita diamankan 3 ekor Ayam Jantan yang disita dari para pemain sabung ayam, 3 set Kartu Domino, uang tunai dari judi sabung ayam 400.000 dan Uang Tunai Rp1.593.500 yang disita dari pemain judi Qiu Qiu. Kita siap brantas semua laporan kriminal, jadi masyarakat jangan segan-segan melapor ke Reskrim ataupun Call Center 110," pungkasnya.***

Terkini