Pelalawan (Sekatanews.com) – Ketegangan terkait sengketa lahan di Kecamatan Teluk Meranti kembali memanas. Warga Desa Pulau Muda secara tegas menyatakan tidak menerima hasil pengukuran awal yang menunjukkan hanya 24 Hektar (Ha) lebih di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tabung Haji Indonesia Plantations (PT THIP).
Merespons penolakan tersebut, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan langsung mengambil langkah cepat dengan memutuskan untuk melakukan pengukuran ulang secara menyeluruh di lapangan.
Penolakan ini dipicu oleh keyakinan kuat masyarakat yang mengeklaim memiliki bukti-bukti fisik di lapangan bahwa operasional kelapa sawit milik perusahaan kelapa sawit tersebut telah masuk dan menggarap areal di luar batas konsesi resmi HGU mereka sebabnyak 294 Ha lebih.
Menyikapi dinamika yang berkembang, Tim GTRA Pelalawan bergerak cepat guna meredam potensi konflik dan menjaga kondusivitas wilayah perkebunan kelapa sawit tersebut.
Keputusan untuk melakukan pengukuran ulang diambil setelah melalui musyawarah intensif yang melibatkan perwakilan masyarakat, manajemen perusahaan, serta aparat penegak hukum.
Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar yang objektif untuk menguji keabsahan klaim kedua belah pihak secara transparan.
"Kami mendengar aspirasi dan keberatan yang disampaikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Tim GTRA bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan turun kembali ke lapangan untuk melakukan kroscek penentuan titik koordinat batas lahan secara langsung," ujar Tim GTRA Pelalawan Tengku Zulfan, didampingi Budi Surlani, dan Kakanta BPN dalam keterangannya.
Pengukuran ulang ini nantinya tidak hanya melibatkan tim teknis dari GTRA Kabupaten Pelalawan, tetapi juga mengikutsertakan perwakilan dari GTRA Provinsi Riau serta dikawal langsung oleh perwakilan warga Desa Pulau Muda agar prosesnya berjalan jujur dan terbuka.
"Seiring dengan keputusan pengukuran ulang ini, aparat kepolisian dari Polres Pelalawan kembali mempertegas imbauannya agar seluruh pihak menahan diri. Warga diminta tidak melakukan aksi-aksi sepihak, seperti pendudukan lahan atau penghentian aktivitas panen, yang dapat memicu benturan fisik di area sengketa," harapnya.
Kendati demikian, hasil dari pengukuran ulang bersama ini nantinya akan dijadikan satu-satunya data spasial yang valid dan mengikat, guna menentukan langkah hukum selanjutnya serta merealisasikan komitmen hak plasma 20 persen bagi warga.***