Pelalawan (Sekatanews.com) - Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Kuala Terusan (APMDK) menilai PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) tak serius dalam meneyelesaikan sengketa kewajibab 20% hak warga tempatan. Mereka meminta PT PHI memberikan kepastian mengenai tuntutan 20 persen kemitraan dari areal izin usaha perkebunan yang berada di wilayah Desa Kuala Terusan.
Yang membuat masyarakat mempertanyakan kondisi tersebut, perjuangan untuk mendapatkan kemitraan itu disebut telah berlangsung sejak era PT LIH, sebelum pengelolaan perusahaan berpindah kepada PT PHI. Sudah puluhan tahun lamanya.
Tiga kali pertemuan pun telah dilakukan sepanjang Mei hingga Agustus 2026. Namun, menurut pihak aliansi, hingga memasuki penghujung Agustus, belum ada jawaban final sebagaimana yang mereka harapkan.
Ketua APMDK Josep, menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian dan realisasi, bukan sekadar rangkaian pertemuan.
"Perjuangan ini sudah cukup lama. Kami sudah beberapa kali melakukan audiensi. Bahkan pada pertemuan terakhir diberikan tenggat waktu sampai akhir Agustus untuk mendapatkan jawaban dari perusahaan," kata Josep, menegaskan.
Ia mengatakan, masyarakat bersama pemerintah desa telah menempuh jalur dialog dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk DPMPTSP Pelalawan, Intel Polres Pelalawan hingga Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Kini, masyarakat menunggu apakah tuntutan 20 persen kemitraan tersebut akan mendapatkan kepastian dari PT PHI atau kembali berujung pada pertemuan berikutnya.
"Yang kami tunggu bukan lagi sekadar janji pertemuan, melainkan kepastian atas hak kemitraan yang selama ini kami perjuangkan," pungkasnya, berharap.***