Pasca Mediasi, Warga Vs PT. THIP Kompak Tahan Diri dan Ukur Ulang Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:30:00 WIB
Pasca Mediasi, Warga Vs PT. THIP Kompak Tahan Diri dan Ukur Ulang Lahan

Pelalawan (Sekatanews.com) - Konflik sengketa lahan kelapa sawit yang melibatkan warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, dengan pihak manajemen PT Tabung Haji Indonesia Plantations (PT THIP) akhirnya memasuki babak baru. Menindaklanjuti ketegangan yang sempat memuncak di lapangan, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat mediasi intensif guna mencari jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Tim GTRA Pelalawan secara resmi menyimpulkan dan meminta warga Desa Pulau Muda bersama manajemen PT THIP untuk sama-sama menahan diri dan menetapkan status quo atas lahan yang disengketakan. Komitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi prioritas utama selama proses hukum berjalan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari, menegaskan agar tidak ada lagi pergerakan massa atau tindakan sepihak di lapangan yang berpotensi memicu benturan fisik. 

"Warga dan pihak perusahaan kita ingatkan untuk mengutamakan kedamaian demi tercapainya penyelesaian yang menyeluruh," kata Kapolres, menegaskan.

Poin krusial lain dari kesimpulan mediasi ini adalah kesepakatan untuk melakukan pengukuran ulang secara menyeluruh di lapangan. Langkah objektif ini dirasa krusial mengingat klaim warga yang menyebutkan adanya indikasi operasional sawit perusahaan di luar patok Hak Guna Usaha (HGU).

"Penyelesaian secara menyeluruh membutuhkan pengukuran ulang secara objektif. Agenda ini nantinya akan melibatkan tim dari GTRA Kabupaten Pelalawan berkolaborasi langsung dengan GTRA Provinsi Riau," terang Tim GTRA, melalui Sekda Tengku Zulfan mewaliki Bupati Pelalawan, dari hasil evaluasi pascarapat.

Pelibatan tingkat provinsi dinilai mendesak lantaran batas wilayah administrasi sengketa ini berada di area yang sensitif, yakni mencakup titik koordinat di wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir. 

"Dari pemetaan awal, terdapat empat titik batas yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir serta dua titik yang berada di Kabupaten Pelalawan.Melalui pengukuran bersama ini, data spasial pertanahan yang selaras diharapkan dapat segera diterbitkan. Data resmi tersebut yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar utama pengambilan keputusan hukum yang mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Masyarakat Desa Pulau Muda dan pihak perusahaan diharapkan menghormati proses teknis pengukuran ulang ini dan menghentikan seluruh aktivitas panen atau pendudukan lahan secara sepihak sampai garis batas resmi diputuskan bersama.***

 

Terkini