Puluhan Tahun Konflik Agraria, PT THIP Bakal Realisasikan 20% Hak Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:53:07 WIB
Puluhan Tahun Konflik Agraria, PT THIP Bakal Realisasikan 20% Hak Warga

Pelalawan (SekataNews.com) – Konflik sengketa lahan kelapa sawit antara warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti dengan PT Tabung Haji Indonesia Plantations (PT THIP) yang telah berlarut-larut sejak tahun 1998, akhirnya menemui babak baru yang membawa angin segar bagi masyarakat setempat. Setelah puluhan tahun diwarnai aksi saling klaim dan ketegangan di lapangan, pihak manajemen PT THIP secara resmi mengajak tim bentukan pemerintah bersama perwakilan warga untuk melakukan pengukuran lahan bersama secara menyeluruh.

Langkah progresif ini diambil sebagai dasar krusial dalam menyinkronkan data spasial guna mengeluarkan rekomendasi alokasi kebun kemitraan (plasma) sebesar 20 persen bagi masyarakat yang ditargetkan terealisasi penuh pada tahun 2029 mendatang.

Upaya pengukuran bersama ini merupakan respon nyata korporasi terhadap desakan masyarakat dan hasil mediasi intensif yang dikawal ketat oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan serta GTRA Provinsi Riau.

Tuntutan mengenai kebun kemitraan kelapa sawit sebesar 20 persen dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) memang telah lama menjadi materi perjuangan utama warga Desa Pulau Muda. Lewat agenda ukur bersama ini, kedua belah pihak sepakat untuk membersihkan sengketa batas lahan. Pengukuran objektif ini juga mencakup verifikasi terhadap lahan-lahan yang diklaim warga berada di luar patok resmi HGU perusahaan.

Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa data hasil pengukuran bersama BPN dan tim GTRA ini akan dijadikan peta tunggal yang valid. 

"Hasil resmi inilah yang nantinya dikonversi menjadi rekomendasi legal perolehan hak kelola kebun masyarakat sesuai amanat regulasi perundang-undangan pertanahan di Indonesia," kata Manager PT THIP Samsul, dihadapan warga dan Tim GTRA.

Kendati demikian, mengingat proses administrasi hukum pertanahan, persiapan lahan, serta penataan pola kemitraan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, tahun 2029 diproyeksikan sebagai momentum penyerahan dan pengelolaan penuh hak kebun plasma 20% tersebut untuk kesejahteraan berkelanjutan warga lokal.

Kepala Desa (Kades) Pulau Muda Andika, disampingi Kordinator massa Ali,dan Jamal, menyambut baik komitmen keterbukaan dan ajakan ukur bersama dari pihak manajemen perkebunan. Ia berharap langkah ini konsisten dijalankan tanpa mencederai kesepakatan status quo yang sedang berjalan.

"Ini adalah kemajuan besar dari perjuangan masyarakat sejak tahun 1998. Kami akan mengawal ketat proses pengukuran bersama di lapangan agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan transparan. Hak plasma 20 persen menyangkut masa depan ekonomi anak cucu warga Desa Pulau Muda," tegas Kades Andika, berharap.

Untukndiketahui, hari ini Rabu, 21 Oktober 2026 tim gabungan GTRA turun ke lapangan untuk menetapkan titik koordinat batas administrasi sengketa, aparat keamanan dari Polres Pelalawan mengimbau masyarakat dan karyawan perusahaan untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah perkebunan demi kelancaran proses teknis menuju tahun 2029 tersebut.***

Terkini