PT Serikat Putera Kembali Berulah, Konflik Belum Selesai, Malah Replanting Sawit

PT Serikat Putera Kembali Berulah, Konflik Belum Selesai, Malah Replanting Sawit
PT Serikat Putera Kembali Berulah, Konflik Belum Selesai, Malah Replanting Sawit

Pelalawan (Sekatanews.com) - Korporasi dibawah bendera Grup Salim Ivomas Pratama (SIMP) atau PT Serikat Putra, bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan HGU seluas 11.925 Hektar meliputi Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan-Riau, itu kembali berulah. Pasalnya konflik lahan antara masyarakat dan PT. Serikat Putra sedang ditangani tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tersebut malah dilakukan Replanting (peremajaan tanaman kelapa sawit) oleh pihak perusahaan.

Berdasarkan keterangan pemerintah desa dan masyarakat, tim GTRA telah melakukan pengukuran objek konflik yakni penanaman di luar HGU, namun hingga Jumat, 18 September 2026, hasil pengukuran tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai penyelesaian lahan. Salah satu Kepala Desa (Kades) yakni Desa Air Terjun, Saparudin, mengatakan masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai status lahan yang selama ini dipersoalkan.

"Masyarakat ingin kejelasan dan status lahan tersebut, meski sudah bergulir cukup lama," kata Kades, menegaskan.

Menurutnya, persoalan menjadi semakin penting karena perusahaan saat ini disebut telah mulai melakukan replanting. Pihaknya berharap sebelum kegiatan replanting berlanjut, persoalan mengenai lahan yang berdasarkan hasil pengukuran disebut berada di luar HGU dapat terlebih dahulu mendapatkan kepastian dari pemerintah.

"Kalau memang sawit berada di luar HGU, tentu masyarakat berharap lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat. Untuk itu kami berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat menjadikan persoalan ini sebagai atensi, demi kesejahteraan masyarakat," pungkas Saparudin, berharap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Serikat Putra mengenai kegiatan replanting maupun tanggapan perusahaan terhadap klaim masyarakat terkait lahan yang disebut berada di luar HGU.***

#Sosial/Budaya

Index

Berita Lainnya

Index