Tergiur Upah 300 Juta, Lima Bandar Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 25 Juli 2023 | 17:16:45 WIB
Suasana Sidang di PN Pelalawan

PELALAWAN (SekataNews.com) - Masih ingat, penangkapan 5 orang bandar Narkoba jaringan internasional di Simpang Kualo Tolam, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan-Riau, November 2022 lalu. Pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 11.15 WIB kemarin, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Dari 5 terdakwa didapati barang bukti sebanyak ± (lebih kurang) 30 kilogram, dan dalam agenda pembacaan surat tuntutan pidana tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU pada Kejari Pelalawan yang dipimpin oleh Niky Junismero, S.H, M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), dan didampingi oleh Daniel Sitorus, S.H dan Syafrida, S.H. dan Habibi, S.H, menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal yakni hukuman Mati.

"Perkara tindak pidana Narkotika terhadap 5 (lima) orang, terdakwa atas nama AR alias Rahim, AN, HI alias Aan, ZE alias Ade, HN. Kelima orang terdakwa tersebut dituntut  bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Mati," kata Kajari Pelalawan Mohammad Nasir, SH., MH, melalui Kastel Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan, SH., MH.

Setelah itu, tambah Kastel Misael sapaan akrabnya ini, sidang kemudian ditunda dan diagendakan kembali pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 mendatang, dengan Agenda mendengarkan Nota Pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

"Adapun salah satu pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan dari surat tuntutan itu, bahwa kelima orang terdakwa tersebut terlibat jaringan internasional peredaran gelap Narkotika," tegas Kastel Misael.

Diketahui sebelumnya, kronologis penangkapan para terdakwa tersebut, pada bulan November 2022, terdakwa HI alias Aan ditelepon orang yang mengaku bernama Zaini saat ini berstatus dalam pencarian orang (DPO), menyuruh HI agar mencari orang mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu.

Selanjutnya, DPO tersebut menyuruh lagi agar mengambil mobil merk Nissan Grand Livina, warna hitam dengan Nopol BH 1741 MK. kemudian HI membawa AR alias Rahim dan keponakannya AN, menghubungi ZE dan menyuruhnya mengambil mobil tersebut ke Jambi.

"Pada 6 November 2022, DPO itu kembali, memberitahukan lokasi penyemputan narkotika jenis Sabu-sabu dan jumlahnya seberat ± 30 Kg beserta upah yang akan didapatkan yaitu sekitar 300 juta Rupiah," beber Kastel.

Setelah itu, tambahnya, AR alias Rahim dan AN menyewa perahu untuk mengangkut barang haram tersebut di perairan provinsi Batam, kemudian pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB AR alias Rahim dan AN berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menggunakan perahu sewaan tersebut. 

Pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 08.25 WIB AR alias Rahim dan AN sampai di desa Tanjung Gadai, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau dengan membawa Sabu-sabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus, lalu AR alias Rahim menghubungi HN untuk menyewa perahu boat mengangkut shabu tersebut ke Desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. 

Setelah HN sampai di Desa Tanjung Gadai, AR alias Rahim memindahkan Sabu dari perahu pompong ke perahu boat HN, kemudian HN, AR dan AN bergerak ke Desa Kuala Tolam.

Sesampainya di Desa Kuala Tolam, para terdakwa memindahkan 30 bungkus berang haram, itu dari perahu pompong ke bagasi belakang  mobil Nissan Grand Livina yang dikendarai ZE, kemudian para terdakwa pergi menggunakan mobil tersebut menuju ke arah Provinsi Jambi. 

"Pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 21.55 WIB, di Jalan Simpang Tiga Kampung Tolam, Betung Satu RT/RW 001/003, Desa Petani Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, mobil yang dikendarai oleh para terdakwa di berhentikan oleh Petugas Badan Narkotika Nasional RI," ungkap Kastel kepada SekataNews.com.***

Terkini