Gencar Operasi Pekat, 2 Wisma Ini Ditemukan Pasangan Bukan Muhrim

Jumat, 28 Juli 2023 | 08:54:33 WIB
Suasana Operasi Pekat

Pelalawan (SekataNews.com)- Tim sapu Penyakit Masyarakat (Pekat) dari Satuan Polisi Pamong (Sapol PP) Kabupaten Pelalawan bersama Camat Kerinci, gencar melaksanakan operasi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau. Malam hingga dinihari, 28 Juli 2023 tadi, Tim sapu Pekat berhasil mengamankan dua pasang muda-mudi yang bukan muhrim atau tidak pasangan yang tidak sah .

"Hasil kita amankan 3 pasangan yang tidak sah sebagai suami istri, di dua wisma yang menjadi laporan masyarakat," ungkap Kasatpol PP, T. Junaidi melalui Kabid Trantibum Ramadani Kamal, didampingi Camat Kerinci H. Faisal.

Giat operasi pekat yang dipimpin langsung Kasatpol PP, itu sengaja dilaksanakan mendadak karena pihaknya mendapat banyak laporan dari masyarakat, bahwa maraknya perbuatan tercelah hingga adanya indikasi salah satu wisma di Pangkalan Kerinci yang memperbolehkan pasangan anak dibawah umur menginap di tempat-tempat tersebut.

"Merespon itu kita lakukan operasi gabungan Satpol PP, Satgas PPNS, Camat untuk memastikan laporan tersebut," beber Kabid Dani, sapaan akrab pria berbadan tegap dan maco ini.

Dasar operasi tambahnya,  pihaknya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tibum no 1 th 2020. Yang mana berbunyi dalam Pasal 16 ayat satu (1)  setiap org dilarang melakukan/mendekati kegiatan yang mendekati zina ayat dua (2) setiap orang/badan dilarang menyiapkan sarana yang mendekati perbuatan asusila.

"Hasil operasi kita mengamankan satu pasangan di wisma CNO yang tidak bisa menunjukkan surat resmi menyatakan sudah nikah, semua kamar kita periksa. Giat kita lanjutkan ke wisma Sarinah yang juga selalu jadi sorotan masyarakat. Hasil kita amankan 2 pasangan yang tidak sah sebagai suami istri," bebernya.

Selanjutnya, mereka semua dibawa ke mako Satpol PP untuk di data, pembinaan dan sangsi administrasi pernyataan tidak mengulangi lg. Kegiatan malam tadi, katanya, belum dijumpai anak dibawah umur, namun demikian kesalahan pihak pengelola ataupun penyewaan tetap melanggar aturan Perda Tibum No 1 th 2020.

"Untuk sanksi awal kita lakukan sanksi administrasi teguran/pernyataan. Kegiatan pekat ini akan kita lakukan rutin untuk memberikan kontrol kepada masyarakat dan efek jera bagi pengusaha wisma," tegas Dani kepada SekataNews.com, Jumat 28 Juli 2023.***

Terkini