Dr Elviriadi Tegaskan RTRW Pelalawan-Riau Rawan Permainan Mafia Gambut

Jumat, 04 Agustus 2023 | 09:37:03 WIB
Foto Tim Dr. Elviriadi Sambangi Kabupaten Pelalawan

Pelalawan (SekataNews.com)- Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan yang sempat disahkan pada akhir tahun 2019 lalu, dinilai rawan permainan para pemain lahan gambut. Dalam hal ini ditegaskan oleh pakar atau ahli lingkungan Dr. Elviriadi, saat berkunjung ke berbagai tempat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"RTRW Pelalawan yang disahkan 2019 lalu sangat rawan permainan oleh para mafia gambut," tegas Bung Elv, sapaan Ketua Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI, baru-baru ini.

Lebih lanjut Bung Elv menjelaskan, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan merevisi Peraturan Daerah (Perda) sudah betul, namun harus melihat berbagai ospek dan fungsi dilapangan. Pihaknya meminta semua kepentingan dalam RTRW nanti sepenuhnya diporsikan untuk kebutuhan masyarakat umum.

"Revisi Perda RTRW pelalawan itu harus mencerminkan perspektif tata ruang yang berkeadilan. Artinya, RTRW Kabupaten Pelalawan itu harus meng aprraisal kondisi HGU dan HTI yang dinyatakan illegal hingga ribuan hektar lalu alokasikan sebagai pemanfaatan ruang untuk tanah  ladang rakyat. Separuhnya harus dihutankan kembali. Kasian gajah pada mati, , fauna flora, rotan damar, ikan ikan sumber protein dan oksigen," kata Bung Elvi, yang pernah menggugat RTRW Provinsi Riau ini.
 

"Tata Ruang masyarakat Pelalawan itu telah ada sejak masa kerajaan, pola ruang, pemanfaatan ruang, pembagian hutan tanah, hutan lindung, semua ada, tinggal Pansus DPRD akomodatif atau tidak?," Sindir aktivis 98, itu menambahkan.

Pria gempal yang sering jadi saksi ahli di persidangan itu menjelaskan, koor ekosistem lanskap tanah Pelalawan terletak pada pohon sialang.

“Pohon sialang itulah “coor ecosistem” dan masa depan masyarakat Pelalawan. Pohon sialang simbol kelestarian lingkungan dan kebudayaan orang Pelalawan. Dari sinilah identifikasi tata ruang dan pembangunan berkelanjutan di rancang,” bebernya.

Belum lagi, bebernya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diminta MenKLHK. KLHS memang dipersyaratkan dalam UU Tata Ruang supaya lingkungan hidup selamat.

"Keseimbangan ekosistem, kebutuhan manusia, dan rancangan visioner untuk cadangan sumberdaya alam anak cucu. Itu yang saya perjuangkan bersama Kadis-kadis dan aktivis Pelalawan ini. Saya tak boleh berdiam diri di kampus. Harus turun gelanggang karena bumi melayu makin gersang," pungkas Ahli lingkungan, putra asli Melayu Riau ini.

Sementara itu, Plh Kadis PUPR Pelalawan, Eko Novitra melalui staf Tata Ruang, saat disambangi Bung Elv diruang kerjanya mengakui, saat ini pihaknya tengah menyusun draf RTRW dan RTDR untuk setiap Kecamatan di Kabupaten Pelalawan.

"Yang saat ini sedang berjalan untuk RTDR Kecamatan Pangkalan Kerinci, namun kami masih menunggu RTRW Provinsi sebagai referensi turunan RTRW Kabupaten hingga RTDR nantinya," tandasnya.***

Terkini