Izinnya Dicabut, Namun Masih Panen : Ratusan Warga Demo PT. MAL

Jumat, 11 Agustus 2023 | 22:04:22 WIB
Ket foto : Massa aksi dan Plang Merek PT. MAL yang masih menempel

Pelalawan (SekataNews.com) - Ratusan warga mengatasnamakan Masyarakat Adat Batin Panduk (MABP) melakukan aksi damai atau demo di jalan poros pintu masuk PT. Mekar Alam Lestari (MAL) II, Desa Tanjung Air, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan-Riau, pada Jumat, 11 Agustus 2023. Pasalnya, mereka menuntut dan menilai ada kejanggalan dalam eksekusi pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) PT. MAL atau Duta Palma Grup yang hingga kini diduga ada gratifikasi hasil dipanen oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.

Koordinator aksi M. Diran MS, yang juga  penerima kuasa selaku pengurus hutan tanah ulayat batin panduk baik yang bersengketa dan yang tidak bersengketa tahun 2010, didampingi Jahar, yang juga tokoh masyarakat dalam aksi menyampaikan tuntutan yang dibacakan oleh Aprizon, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bisa merealisasikan 7 (tujuh) tuntutan MABP antara lain:

1. Menuntut tindakan nyata Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas pencabutan IUP- B. Dalam hal ini penghentian aktivitas panen oleh PT MAL mulai hari ini.

2. Menuntut transparansi atas dugaan adanya oknum pejabat di Pelalawan yang menerima gratifikasi atas hasil panen kebun PT MAL yang telah dicabut izinnya.

3. Menuntut transfaransi Pemkab Pelalawan dan BPN atas data luasan lahan yang dikelola PT MAL.

4. Mendesak Pemkab dan DPRD Pelalawan untuk segera menyusun Perda Perlundungan Masyarakat Adat.

5. Kementrian ATR/BPN agar pengelolaan perkebunan dan kawasan yang berada di luar HGU perusahaan agar dikeluarkan dari konsedi dengan skema tanah objek reforma agraria.

6. Menuntut Bupati Pelalawan untuk menyiapkan areal diluar HGU perusahaan sebagai target legalisasi dan redistribusi tanah dan diserahkan pengelolaan dan pemamfaatannya kepada masyarakat melalui perhutanan sosial.

7. Meminta kepada Mahkamah Agung yang sedang memeriksa perkara pelanggaran PT MAL dan direksinya, agar memberikan akses kelola pada masyarakat melalui program perhutanan sosial di lahan lahan yang telah digarap oleh PT MAL.

Usai dibacakannya tuntutan dalam pengawalan ketat Kepolisian Sektor (Polsek) Kerumutan, tidak satupun perwakilan PT. MAL atau Duta Palma Grup, itu menemui massa aksi yang sudah berpanasan seharian penuh.

"Kami tim kuasa hukum yang mendampingi warga akan mengambil langkah langkah hukum untuk memperjuangkan hak tanah ulayat batin panduk. Baik secara perdata dan pidana. Perjuangan hak ulayat menempuh langkah langkah hukum yang benar,' tegas kuasa hukum MABP, Maruli Silaban, SH, disambut tepuk tangan massa aksi.

Selain itu, sebagai tim kuasa hukum atau pengacara MABP, pihaknya menghimbau dan mengingatkan agar pihak terkait memperhatikan hak-hak yang melekat di masyarakat yang telah dirugikan oleh PT. MAL sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 "Agar pemerintah memperhatikan hak masyarakat adat yang telah di rugikan investor atau pengusaha yang nakal. Dan Mahkamah Agung yang sedang memeriksa perkara pelanggaran PT MAL memberi solusi untuk masyarakat adat," pungkasnya kepada SekataNews.com.***

Terkini