Pelalawan (SekataNews.com) - Kelompok masyarakat mengatas namakan Forum Masyarakat Peduli Sungai Kampar (Formaskar) mengklaim mempunyai bukti yang kuat pembuangan limbah yang membahayakan di PT. RAPP atau APRIL Grup yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI), berpabrik di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau.
Limbah membahayakan yang dimaksud Formaskar ini, kata ketua ketua Formaskar Siswanda HM, limbah yang mematikan bagi ekosistem yang memanfaatkan daerah aliran sungai (DAS) Sungai Kampar.
"Kita meyampaikan ini tentunya sudah juga punya bukti kuat bahwa limbah pabrik RAPP tersebut membuang limbah mematikan bagi ekosistem yang memanfaatkan sungai kampar ini," tegas Wanda sapaan pria tegap tersebut.
Menurut Wanda, kegaduhan tentang pemindahan Water Intake (Asupan Air) terkait Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) PT. RAPP jadi pembicaraan masyarakat Kabupaten Pelalawan di beberapa hari belakangan ini.
"Hal ini muncul dikarenakan adanya rekomendasi salah satu anggota tim Amdal Kabupaten Pelalawan untuk meminta RAPP memindahkan Water Intake nya ke bagian hilir kanal pembuangan Limbah Pabrik Kertas Raksasa agar sirkulasi air sungai terjaga," bebernya.
Lebih lanjut dipaparkan Wanda, pihaknya juga telah menyurati dengan baik pihak perusahaan, namun hingga saat ini belum ada jawaban lisan maupun tertulis merespon surat yang dilayangkan oleh Formaskar.
"Sampai hari ini jumat, 11 Agustus 2023, belum ada itikad baik dari pihak Rapp membalas secara resmi kepada formaskar, tentunya ini masih kita sangat sayangkan sekali. Apakah benar perusahaan itu ramah lingkungam atau bahkan merusak ekosistem sungai kampar? Masa iya perusahan yang bersertifikat eropa ini menganggap rendah masyarakat kita yang perlu informasi," ujarnya menanyakan.
Kendati demikian, Wanda Cs, bakal menunggu itikad maupun respon baik dari pihak APRIL Grup, agar bisa memberikan informasi penerangan agar tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan dikemudian hari, karena masih berkaitan hajat orang banyak di sepanjang DAS Sungai Kampar tersebut.
"Kita masih menunggu jawaban tertulis dari PT. RAPP dan kalau tidak ada itikad baik perusahaan kita akan gerakan masyarakat yang berada di forum, kita mengadakan aksi ke PT Rapp dalam waktu dekat," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Eko Nofitra, mengatakan bahwa jika benar hal tersebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terkait dampak atau AMDAL yang disebabkan oleh laporan masyarakat saat ini.
"Jika dampaknya sampai menghilangkan nyawa seseorang jelas ada sanksi Pidananya, namun jika dampaknya tidak menghilangkan nyawa seseorang ada lima sanksi administrasi yang kita kenakan terhadap perusahaan yang berbuat demikian," tandas Kadis Eko Nofitra, kepada SekataNews.com.***