Korupsi Dana CSR, Kades Bersama Perangkat Ditahan Polres Pelalawan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:30:00 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan menahan Kepala Desa Pangkalan Terap berinsial TZ dan Tim Pemberdayaan Desa berinsial NB, UJ, dan DM.

Pelalawan (SekataNews.com) - Kepolisian Resort Pelalawan melalui Satuan Reserse Kriminal, kembali  menahan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). Tersangka merupakan seorang  Kepala Desa (Kades) Pangkalan Tetap, Kecamatan Teluk Meranti bersama tiga rekannya, yang tak lain merupakan perangkat di Tim Pemberdayaan Desa (TPD) tersebut.

Penangkapan Kades berinisial TZ, dan TPD berinisial NB, UJ, dan DM pada Senin, 2 Oktober 2023 lalu, diketahui terlibat kasus Tipikor dana Community Social Responsbility (CSR) dari perusahaan yang diberikan ke Desa Pangkalan Terap itu.

Keempat tersangka langsung ditahan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan setalah terbukti melakukan korupsi dana CSR salah satu perusahaan senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

"Penahanan dilakukan pada Senin kemarin untuk 20 hari kedepan. Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di dalam sel tahanan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, SIK, baru-baru ini.

Tersangka TZ, NB, UJ, dan DM dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit lll Tipikor. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga menyelewengkan dana CSR yang diserahkan di desa.

Keempat tersangka dijerat menggunakan Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.

"Keempatnya resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka sejak akhir Bulan September. Setelah kami menemukan dua alat bukti dalam kasus ini," ungkap Kasat Amru sapaannya ini.

Kasat Amru menjelaskan, awalnya Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan mendapatkan dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sebesar Rp 200.000.000,-. Uang itu dialokasikan untuk pembelian lahan atas nama desa yang kemudian akan diolah dan manfaatnya bagi desa.

Sebelum pencairan dana, tambahnya, pihak desa yang dipimpin Kades TZ dan pihak perusahaan mencari lokasi lahan yang akan dibeli. Tersangka TZ sebagai pimpinan Desa Pangakalan Tetap membentuk Tim Pemberdayaan Desa (TPD) yang pengurusnya diisi oleh tersangka NB, UJ, dan DM.

Selanjutnya, dalam perjalanan mencari lahan akhirnya didapatkan dan ditetapkanlah lokasi lahan yang akan dibeli dengan harga Rp 200.000.000,-. Pihak desa, TPD, dan perusahaan swasta itu menyepakati tanah tersebut.

Akhirnya dana CSR yang dijanjikan perusahaan dicairkan pada akhir tahun 2021 lalu ke pihak desa. Seiring berjalannya waktu, ternyata Kades TZ dan tim pemberdayaan desa tidak kunjung membeli tanah yang disepakati sebelumnya dengan perusahaan pemberi CSR.

Bahkan tersangka TZ dan rekannya mengaku membeli lahan di tempat lain disekitar Desa Pulau Muda dengan jarak yang cukup jauh dari Desa Pangkalan Terap dengan seharga Rp 200.000.000,-. Ironisnya surat tanah tersebut atas nama Kades TZ, padahal seharusnya atas nama Desa Pangkalan Terap itu sendiri.

"Kita mulai melakukan penyelidikan tahun 2022 lalu dengan mengumpulkan bahan dan keterangan serta data terkait kasus ini," beber Kasat Amru.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan menemukan ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini karena status dana CSR itu sudah merupakan kepemilikan negara, setelah memeriksa saksi-saksi serta ahli. Setelah status perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, proses pemeriksaan lebih intens terhadap para saksi dan dokumen pendukung lainnya.

Hingga akhirnya ditetapkan empat orang tersangka yang terlibat yakni Kades TZ dan tiga orang tim pemberdayaan desa NB, UJ, dan DM. Mereka ditahan atas keputusan penyidik untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

"Hasil pemeriksaan ahli inspektorat kerugian negara mencapai Rp 200.000.000,-. Kita juga meminta pendapat ahli dari keuangan negara yang menyatakan dana itu masuk kategori keuangan negara," tegas Kasat Amru kepada SekataNews.com.***

Terkini