Dugaan Kasus Korupsi Stadion Mini, Tersangka SF Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

Rabu, 21 Februari 2024 | 19:31:13 WIB
Dugaan Kasus Korupsi Stadion Mini, Tersangka SF Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

Jambi (Sekatanews.com) - Sebelumnya Tiga orang Telah ditetapkan Sebagai tersangka pada kasus Dugaan Pekerjaan Stadion Mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Pada Tahun Anggaran 2022 yang lalu .

Hari ini, Rabu (21/02/2024) Kejaksaan Negri (Kejari) Sungai Penuh Antonius Despinola Menyapiakan dalam Pers realese Penetapan tersangka baru pada proyek Stadion Mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022 APBD Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi.

“Ya hari ini penyidik menetapkan 1 tersangka lagi, yaitu inisial SF selaku Kabag UKPBJ/ULP dan juga menjabat sebagai PPK dalam proyek Stadion Mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022,” ujar Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola.

Tersangka SF ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari, SF juga telah di pasang alat pendeteksi di tubuh tersangka. SF bisa dideteksi keberadaan setiap waktu. ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik  Kejari Sungai penuh telah,  telah menetapkan 3 tersangka, yaitu W, Y dan AA.

Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan, pada tahun 2022 Dispora Kota Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak Stadion Mini di Sungai Bungkal.

Beberapa item pekerjaan di antaranya, penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang. Namun pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tak dilaksanakan dan dianggap fiktif.

“Ada item yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani, kemudian ada juga kekurangan volume,” kata Anton.

Terkait kasus ini, Kejari Sungai Penuh telah memeriksa 22 orang saksi dan empat orang ahli konstruksi maupun ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa.

“Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp Rp 779 juta,” sebut Anton.

Lebih lanjut, Anton mengatakan perbuatan tersangka bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 7 ayat (1) huruf F dan pasal 17 ayat (2), serta UU Tipikor.***(Yd)

Terkini