Puas Atas Vonis Hakim, Kuasa Hukum : Sudah Mewakili Rasa Keadilan

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:30:00 WIB
Puas Atas Vonis Hakim, Kuasa Hukum : Sudah Mewakili Rasa Keadilan

Pelalawan (SekataNews.com) -  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara kepada Heriyanto alias bacok, pelaku pencabulan atas korban IR yang juga penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin 15 Juli 2024. Kuasa hukum korban meyampaikan kepuasan atas vonis hakim PN Pelalawan tersebut

Meskipun putusan hakim memvonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, namun pihak korban merasa keputusan itu sudah sangat mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.

"Tuntutan jaksa 12 tahun, pak hakim memvonis 11 tahun. Vonis tersebut sudah mewakili rasa keadilan korban dan keluarganya, gimana hancur nya hati mereka, ketika orang yang mereka sayangi, penyandang disabilitas malah di perlakukan secara bejat oleh pelaku," kata pengacara korban, Syamsul Harifin SH , dan Mahyudi, SH, dan Ferly Azhari, SH dari kantor hukum Lawyfirm & Fatner.

Lebih lanjut dikatakan Ferly Azhari, vonis yang didapat pelaku tersebut akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di negara ini khususnya bagi penyandang disabilitas harus nya menjadi perhatian bagi lingkungan sosialnya.

"Ini pelajaran bagi kita semua, bagi seluruh masyarakat bahwa hukum itu milik semua orang, seorang penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, memiliki rasa keadilan yang sama," imbuhnya

Senada dengan itu, Ketua JMSI Pelalawan  Erik Suhenra, mewakili awak media mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman. yang pada akhirnya keadilan berpihak kepada kebenaran. Rasa keadilan yang diperjuangkan korban dan keluarganya setimpall dengan perbuatan pelaku.

"Pelaku layak dihukum berat mengingat dampak psikologis yang ditinggalkan kepada korban, vonis ini telah mewakili rasa keadilan korban dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teriris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks yang berkeliaran di lingkungan masyarakat," tegasnya.***

Terkini