Adik Kandung Wako Ahmadi Dilaporkan ke Polda Jambi Soal Dugaan Suap Ratusan Juta

Adik Kandung Wako Ahmadi Dilaporkan ke Polda Jambi Soal Dugaan Suap Ratusan Juta
Istimewa

 

SUNGAI PENUH (Sekatanews) - Adik kandung Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Dasrina Zubir, telah resmi dilaporkan ke Polda Jambi pada Rabu, 18 September 2024, sekira pukul 14.15 WIB. Dasrina dilaporkan atas dugaan penyuapan terhadap pelapor kasus TPPU berinisial A dan K.

Hal ini diketahui dari Yosef Rizal selaku pelapor kasus dugaan suap tersebut. Yosef Rizal mengatakan, bahwa dirinya telah resmi melaporkan kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh adik kandung Walikota Sungai Penuh Dasrina Zubir terhadap pelapor kasus dugaan TPPU Wako Ahmadi Rp 15,7 Milyar di Polda Jambi.

"Iya, benar kasus dugaan suap yang diduga dilakukan Dasrina Zubir adik Wako Ahmadi terhadap dua pelapor berinisial A dan K dilapor ke Polda Jambi dengan Laporan Polisi Nomor LP : t53k4hu," terang Yosep. 

Menurut pelapor, adapun peristiwa ini diketahui terjadi pada 2 September 2024 sekitar jam 12.00 WIB, disalah satu cafe di Kabupaten Kerinci.

"Dengan jumlah dugaan penyuapan yang dilakukan sebesar Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah)," bebernya

Menyikapi hal ini, Doni Antonius Aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya kepada media ini mengatakan, bahwa kasus ini sudah viral dan ini sudah merusak integritas dunia aktivis.

"Kita meminta kepada Kapolda Jambi untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penyuapan yang diduga dilakukan oleh adik kandung Walikota Sungai Penuh terhadap dua oknum aktivis ini," tegas Doni Antonius.(Idp)

Berita Lainnya

Index