SUNGAIPENUH (Sekatanews) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali meminta Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Rp. 4,5 milyar tahun anggaran 2023.
Kembalinya JPU meminta untuk hadir dipersingkat untuk memberikan keterangan, supaya kasus korupsi tersebut menjadi terang benderang, apalagi berdasarkan dakwaan JPU berdasarkan keterangan tiga terdakwa, bahwa dana hibah KONI Koni Kota Sungai Penuh ada mengalir ke Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.
Dana yang mengalir ke Ahmadi berdasarkan dakwaan JPU sebesar Rp. 148 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex membenarkan, Ahmadi Zubir segera dihadirkan pada sidang dugaan korupsi dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor. Saat ini, pihak Kejari Sungaipenuh tengah menyusun jadwal untuk Walikota Sungaipenuh.
“Kita tengah mempersiapkan jadwal. Dalam waktu dekat segera dihadirkan untuk didengar kesaksiannya, ” kata Jasa Alex Hutahuruk, SH.
Alex mengakui Walikota Sungaipenuh dan Wakil Walikota Sungaipenuh sudah pernah dipanggil. Pada saat itu Walikota berhalangan hadir. Sementara Wakil Walikota Alvia Santoni menghadiri persidangan di Tipikor. Menurut Alex, perlu dihadirkan Walikota tersebut karena mengetahui aliran dana hibah KONI 2023 lalu itu. Seperti dilansir Jambi TV.
Kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Sungaipenuh telah mendengar pengakuan empat terdakwa.Keempat terdakwa tersebut adalah Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh, Benni Zekmana, Sekretaris KONI Sungai Penuh, Triko Marfendri selaku Bendahara.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi Dana KONI tersebut sedang bergulir di persidangan, kini menyeruak bahwa BPK RI sudah melakukan audit terhadap kerugian negara. Berdasarkan keterangan sumber, hasil audit BPK RI temuan terhadap penggunaan dana KONi tersebut sekitar Rp. 500 juta.
Masih menurut sumber, ada kejanggalan dalam Pengembalian temuan tersebut. Pasalnya, diduga pengembaliannya berasal dari iuran OPD yang dikumpulkan oleh salah satu OPD.
"Ya, dikumpul di salah satu OPD. Katanya untuk membayar temuan BPK-RI untuk KONI sebesar Rp. 500 juta," ujar sumber.(Idp)