Ahmadi Zubir Belum Kembalikan Mobil Dinas

Ahmadi Zubir Belum Kembalikan Mobil Dinas
Ist

 

SUNGAI PENUH (Sekatanews) - Calon Walikota Sungai Penuh nomor urut 2, Ahmadi Zubir, belum mengembalikan mobil dinas. Padahal sudah memasuki masa cuti kampanye diluar tanggungan negara selama dua bulan.

Ahmadi mengambil cuti karena kembali maju di pemilihan Walikota Sungai Penuh 2024. Dalam menjalani cuti, Ahmadi Zubir wajib mengembalikan semua fasilitas negara, termasuk mobil dinas.

Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, ditegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri kembali selama masa kampanye wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Aset Negara seperti Mobil patroli dan pengawal (Patwal) untuk melakukan pengawalan kendaraan Pjs Walikota Sungai Penuh dikabarkan tidak diserahkan oleh Ahmadi Zubir," ujar salah seorang warga Sungai Penuh, Ardi

Tidak hanya mobil Patwal, menurut dia, mobil dinas Walikota dan Ketua TP PKK belum dikembalikan. Bahkan aset negara tersebut digunakan bepergian keluar daerah.

"Kalau Cuti, tinggal serahkan Mobnas dan aset negara ke daerah, ini masih aja memakai aset negara ditengah maju sebagai Calon Walikota," ujarnya 

"Ini mobil dinas, selaku warga negara yang menjunjung tinggi etika dan moral tentu mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti mengembalikan mobil dinas,” pungkasnya 

Informasi yang diperoleh dilapangan, saat ini Pjs Walikota Sungai Penuh Tema Wisman menggunakan Mobil Dinas Wakil Walikota.(Idp)

Berita Lainnya

Index