SUNGAI PENUH (Sekatanews) - Oknum kepala dinas berinisial K di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh terancam dipecat dan tidak bisa promosi. Ini terkait hasil pemeriksaan dilakukan Bawaslu Kota Sungai Penuh, bahwa Kadis tersebut diduga tidak netral menjelang Pilkada 2024.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Bawaslu, bahwa Kadis tersebut diduga telah melanggar netralitas ASN pada pemilihan sebagaimana diatur dalam SKB 5 Kementerian Lembaga. Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
Kemudian diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Serta UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi, Bawaslu Kota Sungai Penuh telah memutuskan terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yaitu dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap inisial K," bunyi poin dua siaran pers Bawaslu Kota Sungai Penuh.
"Bawaslu Kota Sungai Penuh telah meneruskan laporan hasil penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada instansi yang berwenang yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," demikian bunyi siaran pers Bawaslu Kota Sungai Penuh.(Idp)