JAMBI (Sekatanews) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan stadion mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Safrida Iryani dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pidana dengan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga empat bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Safrida berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata Tommy Ferdian, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa meyakini, Safrida terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (8/10/2024).
Kasus pembangunan sarana olahraga itu diduga telah merugikan negara senilai Rp 747.830.676,29 juta. Bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucap JPU.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, laporan pekerjaan dibuat seolah-olah telah selesai 100%. Pada Desember 2022, sebelum berita acara serah terima pertama (PHO), rapat diadakan antara Safrida Iryani, Yusrizal, Welly Andres, dan Adiarta untuk menyusun laporan palsu. Akibatnya, pembayaran penuh sebesar Rp 747.830.676,29 dilakukan kepada CV. Saputro Handoko, memperkaya Yusrizal.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jambi telah menjatuhi vonis kepada tiga terdakwa lainnya yakni, Welly Andres (Tim Teknis) 1 tahun 6 bulan penjara, Ardiata (Konsultan) 2 tahun penjara dan Yusrizal (Kontraktor) 2 tahun penjara.
Untuk diketahui, Safrida Iryani, ditunjuk sebagai PPK oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh melalui Surat Keputusan Nomor: 426/035/Diskepora-3/V/2022 tanggal 11 Mei 2022.(Idp)