SUNGAI PENUH (Sekatanews) - Perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh terus bergulir di persidangan. Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi atas kasus tersebut, Selasa (22/10/2024).
Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Mereka adalah Ahmadi Zubir, Ferry Satria, Rahmat Miget, Hanita Anggun Patra, Ike Kurniawan dan Pirdanil Napitra.
Dua dari enam saksi yang dipanggil tidak hadir, yakni Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, yang merupakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh nomor urut 2.
Kajari Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo membenarkan, bahwa Ahmadi Zubir dan Fery Satria mangkir dalam sidang kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023. Menurut dia, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria tidak dapat hadir dengan alasan adanya kegiatan Kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh yang tidak bisa ditunda.
"Sidang hari ini yang tidak hadir walikota non aktif Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Sungai Penuh," kata Yogi kepada wartawan
"Tadi sudah kita sampaikan surat tidak dapat hadir. Nanti minggu depan kita panggil lagi, apakah yang bersangkutan (Ahmadi dan Ferry) hadir kita lihat saja," ujarnya
Saat ditanya Kenapa Fery Satria Dipanggil di sidang kasus Korupsi dana hibah KONI, Yogi menjelaskan bahwa Fery Satria adalah Ketua Cabang Olahraga Taekwondo. "Feri Satria di dipanggil sebagai Ketua Cabor Taekwondo," terang Yogi
Untuk diketahui, berdasarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/8/2024). Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI Sungai Penuh sebesar 148 juta rupiah.
Keterangan ini terungkap dari tiga terdakwa, yakni Khairi, Benni Zekmana, dan Triko Marfendri, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap.
Adapun Dana KONI yang mengalir ke Ahmadi Zubir berdasarkan keterangan tiga orang terdakwa tersebut.
Tahap pertama sebesar 100 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 40 juta rupiah, yang keduanya diserahkan di kediaman Ahmadi Zubir di Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet.
Sebanyak 3 juta rupiah digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan 5 juta rupiah untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.(Idp)