Hakim Tipikor Diminta 'Punya Nyali' Panggil Paksa Ahmadi Zubir

Hakim Tipikor Diminta 'Punya Nyali' Panggil Paksa Ahmadi Zubir

 

SUNGAI PENUH (Sekatanews.com) - Sejumlah Aktivis  senior Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci meminta kepada Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk segera menghadirkan Ahmadi Zubir di persidangan kasus Korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 800 juta.

"Iya, kami dari aktivis Kota Sungai Penuh dari Kabupaten Kerinci meminta kepada Hakim Pengadilan Tipikor Jambi untuk segera menghadirkan Ahmadi Zubir di Persidangan kasus dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang berindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 800 juta yang diduga mengalir kepada Ahmadi, Zubir yang saat itu menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh," kata Ikhsan, Minggu, (3/11/2024). 

Ikhsan mengatakan, bahwa selaku warga Negara yang baik semestinya Ahmadi Zubir hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

"Kita selaku warga Negara yang baik tentu taat hukum dan kooperatif ketika dibutuhkan dalam persidangan. Sehingga tidak menimbulkan asumsi-asumsi negatif terhadap Ahmadi Zubir sendiri," tegasnya. 

Dikatakan lagi, bahwa dirinya mendukung setiap langkah dan upaya hukum yang diambil oleh Pengadilan Tipikor dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain. 

"Kami mendukung apapun upaya penegakan supremasi hukum oleh Pengadilan Tipikor Jambi untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus KONI Kota Sungai Penuh Tahun 2023 yang mengalami kerugian negara sebesar Rp. 800 juta dengan empat orang terdakwa," ujar Ikhsan. 

Masing-masing terdakwa adalah, Khairi eks Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana Sekretaris, Triko Marfendri Bendahara dan Khusairi Seger salah satu Manager Hotel di Kota Jambi.

Hal senada juga disampaikan Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengatakan bahwa, selain menjadi saksi, Ahmadi Zubir juga diduga kuat terlibat menerima aliran dana Korupsi hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 kurang lebih sebesar Rp 148 juta dari tiga terdakwa yaitu Khairi, Benni Zekmana dan Triko Marfendri, terang Zoni. 

"Ya, berdasarkan pengakuan 3 terdakwa Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023," ungkapnya. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa Ahmadi Zubir sudah 2 kali mangkir dari panggilan Pengadilan Tipikor Jambi, dan pihak JPU sudah melayang Surat panggilan yang ke 3 kepada Ahmadi Zubir untuk hadir di sidang Minggu ini. 

Jika Ahmadi Zubir tidak juga hadir di panggilan ke 3, untuk itu dirinya minta kepada Hakim Pengadilan Tipikor Jambi agar menghadirkan Ahmadi Zubir secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi tegaknya Supremasi hukum di Negeri ini, tegas Zoni. 

Yogi Purnomo, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengungkap alasan Ahmadi Zubir tidak hadir di persidangan karena alasan kampanye.

"Panggilan kami terkendala karena alasannya kampanye. jadi kami tidak bisa memaksakan,” ujar Yogi, JPU Kejari Sungai Penuh belum lama ini.(Idp)

Berita Lainnya

Index