SUNGAI PENUH (Sekatanews.com) - Ahmadi Zubir sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, yang merugikan negara Rp 800 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh menjadwalkan Ahmadi Zubir untuk dimintai keterangan di muka persidangan pada Selasa 5 November 2024. Tetapi, yang bersangkutan tidak datang.
“Di ruang persidangan sudah kita sampaikan, bahwa kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah memanggil secara patut dan diterima langsung. Tanda terima sudah diserahkan di muka sidang dan panggilan ketiga ini, yang bersangkutan (Ahmadi Zubir, red) tidak bisa hadir dengan alasan kampanye. Dan ada juga surat izin dari Polres,” ungkap Yogi Purnomo, didampingi Tommi Ferdian, JPU Kejari Sungai Penuh, dikutip dari Jambi Independent
Yogi menerangkan, surat tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Yofistian. Majelis hakim, lanjutnya, menyampaikan bahwa saat ini dalam masa pilkada, sehingga keterangan saksi Ahmadi Zubir dibacakan.
“Setelah panggilan ketiga saksi tidak bisa hadir dengan alasan kampanye, majelis menetapkan dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (Ahmadi Zubir, red), pada sidang pekan depan,” sebut Yogi ketika ditemui usai sidang.
Diketahui, JPU juga telah memanggil Ahmadi Zubir pada Selasa (20/10/2024) dan Senin (28/10/2024). Namun, Ahmadi mangkir dari panggilan tersebut.
Sebagai diketahui, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Khairi selaku ketua KONI, Benni Zekmana selaku sekretaris KONI, Triko Marfendri selaku bendahara KONI. Selain itu, General Manager Hotel Golden Harvest, Khusairi, yang berperan sebagai pihak penyedia penginapan.(Idp)