SUNGAI PENUH (Sekatanews.com) -Sidang kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 lalu menjadi tanda tanya publik. Ketidakhadiran Ahmadi Zubir menimbulkan asumsi yang beragam.
Sidang kasus KONI Kota Sungai Penuh ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sudah melakukan pemanggilan ke-3 kalinya kepada Ahmadi Zubir untuk hadir di sidang Pengadilan Tipikor Jambi. Kesibukan kampanye menjadi alasan Ahmadi Zubir untuk tidak hadir dalam persidangan.
Sementara Ferry Satria yang merupakan pasangan calon nomor urut 2 ini hadir di persidangan untuk memberikan keterangannya.
Ada sejumlah versi yang menyebutkan bahwa Ahmadi Zubir akan hadir pada panggilan yang ke-3 kalinya. Lagi-lagi, versi itu meleset. Ahmadi Zubir tidak hadir dalam panggilan itu.
Mungkin dengan berbagai pertimbangan Jaksa kembali melayangkan panggilan ke-3 Ternyata juga tidak hadir.
“Ini panggilan ketiga. Saksi (Ahmadi Zubir) mangkir lagi ya Pak Jaksa…? ” tanya Ketua Majelis Hakim.
Dengan tidak hadirnya Ahmadi Zubir dalam panggilan Jaksa maka, JPU membaca BAP di depan Hakim.
Penasihat hukum terdakwa Khusaeri Seger Manager Hotel Golden Harvest keberatan dibacakan BAP saksi Ahmadi Zubir. Tim penasihat hukum Khusaeri menegaskan seharusnya Jaksa bisa menghadirkan saksi ke Persidangan.
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengatakan bahwa, tidak hadirnya Ahmadi di persidangan Kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi patut diduga Ahmadi Zubir bukan warga Negara yang baik. Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diduga tidak serius untuk menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan, kata Zoni.
"Namun demikian kita akan melihat putusan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jambi, Apabila dalam putusannya nanti tidak mencantumkan keterlibatan Ahmadi dalam perkara ini (kasus KONI-red) maka diduga Majelis Hakim juga ikut bermain,"tegas Zoni.
Menurut Zoni Kehadiran Ahmadi Zubir di Persidangan Pengadilan Tipikor Jambi sangat diperlukan, karena selain Kapasitasnya sebagai Saksi, Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh diduga kuat terlibat dalam kasus Korupsi dana hibah KONI tersebut.
Berdasarkan keterangan dan pengakuan 3 terdakwa, Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana Sekretaris dan Triko Marfendri Bendahara bahwa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 sebesar Rp 148 juta.
Akibat dari perbuatan terdakwa Khairi, bersama Benni Zekmana,, Triko Marfendri dan Khusaeri Seger menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.849 juta. Selain itu 4 terdakwa tersebut diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021.(Idp)