Masyarakat Jambi Harus Tahu, Ini Regulasi SKTM yang Dipersoalkan

Masyarakat Jambi Harus Tahu, Ini Regulasi SKTM yang Dipersoalkan

 

Oleh: Muhammad Amin Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi 

JAMBI (Sekatanews.com) - Beberapa waktu lalu di Jambi Semua mata menyoroti terkait kebijakan dihentikannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Dinkes Provinsi Jambi.

Namun semua pihak seharusnya lebih Dewasa menyikapi hal tersebut, tidak boleh dengan satu Pandangan saja dengan Jargon Keadilan untuk Orang Miskin dilarang berobat.

Pemahaman secara REGULASI terkait hal tersebut memang harus ada Solusi Konkret baik untuk Masyarakat maupun Instansi(Dinkes).

Ada beberpa Harmonisasi regulasi terkait hal tersebut, seperti ;

1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

Regulasi terkait Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang

Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8 ayat (1) bahwa “Menteri menetapkan Kriteria Fakir Miskin sebagai dasar untuk melaksanakan Penanganan Fakir Miskin”.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

 Dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 262 Tahun 2020 tentang Kriteria Fakir Miskin.

*_Dalam hal ini Kadinkes Provinsi Jambi(dr Fery) TIDAK SALAH terkait Kebijakan awal yg dibuatnya_*

Karena Harus ada Penyesuaian(Harmonisasi) aturan seperti regulasi-regulasi tersebut, karena Kewenangan Pemrov(Gubernur) Pemkab(Bupati) dan Kota(Walikota) BERBEDA dengan adanya UU PEMDA terbaru. Yang memiliki Masyarakat Pemkab/Pemkot, sedangkan Pemprov hanya memiliki Wilayah Administrasinya saja, seharusnya Kab/Kota di Jambi Seharusnya Berterimakasih dengan Provinsi(Gubernur) secara Teknis Dinkes Provinsi karena sudah mau Mengurus Masyarakat Kab/Kota.

INGAT, bahwa Kadinkes itu hanya PELAKSANA dari Semua aturan-aturan YANG SUDAH ADA dan hanya MENJALANKAN Program GUBERNUR secara khusus dalam hal ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Beliau (dr Fery) Pasti Memiliki Integritas untuk melayani semua Masyarakat Jambi ( karena beliau ini sudah lama kami kenal mulai beliau menjadi Dirut RSUD KH Daud Arief  Kuala Tungkal 2010, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUD Raden Mattaher s/d di definitifkan, Kadinkes Provinsi Jambi dan PJ Bupati Tanjabbar).

Semua kita ini (Masyarakat dan Pemerintah) sekarang sama-sama MENGISI KEMERDEKAAN namun BERBEDA TUPOKSI/PERAN saja. Ada yang dalam Sistem(Pemerintahan) ada yang di luar sistem. Baik sebagai yang memberikan KRITIK(harus konstruktif ya) ada yang Memberikan Masukan/Saran-saran demi Kebaikan bersama.

Ayo semua Stakeholder Masyarakat Jambi sama2 kita mencintai Jambi dan selalu memberikan Kontribusi yang Konkret demi Kemajuan Daerah kita Tercinta ini, dengan Tidak melupakan menjadi Sosial Kontrol bagi Pemimpin yang lagi menjalankan Program-programnya.(*)

Berita Lainnya

Index