SUNGAI PENUH (Sekatanews.com) - Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut status R2/R3 pasca hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sungai Penuh, Senin (10/02).
Rapat dipimpin dan dibuka Ketua Komisi I Dahkir Yahya,S.Pd.,MM turut mengikuti Pimpinan Hutri Randa,S.Sos.,MM dan para Anggota Komisi I, dihadiri TAPD Kota Sungai Penuh dan Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh.
Rapat dilaksanakan di Aula DPRD Kota Sungai Penuh guna untuk memastikan status R2 dan R3 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sungai Penuh.
Dalam kesempatan ini Kepala BKPSDM menerangkan bahwa untuk PPPK gelombang ke-1 dan gelombang ke-2 yang berstatus R2/R3 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai aturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Selanjutnya Kepala BKPSDM juga menerangkan, untuk PPPK gelombang ke 2 akan mendapatkan formasi sebanyak 528 formasi di Kota Sungai Penuh.
TAPD Kota Sungai Penuh juga menerangkan bahwa Nomenklatur untuk gaji PPPK paruh waktu akan dipisah dari belanja pegawai, sesuai Permendagri gaji paruh waktu akan dimasukan ke dalam belanja barang dan jasa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Komisi I meminta kepada BKPSDM Kota Sungai Penuh untuk transparan, disiplin dan konsisten dalam pelaksanaan penerimaan PPPK Kota Sungai Penuh.
Lebih lanjut, Pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh bersama Pemkot sepakat akan mengusulkan semua PPPK yang berstatus Paruh Waktu untuk menjadi Penuh Waktu ke KemenPAN-RB dan BKN-RI, dengan usaha yang konkrit ini semoga ada titik terang dari status R2/R3 PPPK Kota Sungai Penuh.(Hmsdpr)