Kasus PJU Rp 5,4 M di Dishub Kerinci Naik Penyidikan

Kasus PJU Rp 5,4 M di Dishub Kerinci Naik Penyidikan

 

KERINCI (Sekatanews.com) -  Penyidik Kejari Sungai Penuh meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum PJU senilai 5,4 miliar di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Meski begitu, Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Sudah tahap penyidikan," ujar Yogi Purnomo, SH Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam konferensi pers di kantor kejari Sungai Penuh usai melakukan penggeledahan pada Dinas Dishub Kerinci di Siulak.

Yogi menjelaskan penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait. Namun, hingga sejauh ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum menentukan siapa tersangka nya.

"Sampai sejauh ini belum ada ditetapkan tersangkanya. Dalam penyelidikan kita sudah menemukan ada tindak pidana (korupsi) dalam kegiatan ini," jelasnya

Yogi mengatakan Penyidik Kejari Sungai Penuh terus melakukan pendalaman, karena menurut penyidik dalam proyek PJU senilai 5,4 miliar terdapat kerugian negara, hanya saja belum disebutkan secara rinci jumlah kerugian negara. 

"Untuk saksi sudah kita periksa sebanyak 8 orang, akan terus kita tindak lanjuti. Karena terdapat kerugian negara dalam proyek PJU 2023 ini," ujarnya.(Idp)

Berita Lainnya

Index