SUNGAI PENUH (Sekatanews.com) - Dinas Perindag Kota Sungai Penuh dinilai telah melanggar kesepakatan dengan wakil rakyat. Tudingan tersebut disampaikan oleh wakil ketua Komisi ll DPRD Sungai Penuh, Indra terkait tempat penampungan pedagang pasar beringin disewakan.
"Ini sudah tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dengan dewan pada waktu hearing beberapa waktu yang lalu. Ada beberapa kesepakatan diantaranya, tidak boleh menyewakan lapak penampungan tersebut ke pedagang," ujar Indra
"Jika sudah begini dalam waktu dekat kita akan panggil mereka untuk hearing kembali," tegasnya
Sementara itu, kabid pengelola pasar Kota Sungai penuh, Hendra Nasution, Kabid pasar membenarkan bahwa lapak yang rencana untuk penampungan pedagang pasar beringin tersebut sudah di sewakan ke padang pasar ramadhan selama satu bulan ramadhan.
"Iya, sudah disewakan ke pedagang, untuk jumlahnya ada 20 pintu lapak disewakan,” katanya saat dihubungi awak media
Menurut Hendra, bahwa Lapak tersebut disewakan kepada para pedagang sebesar Rp 300 ribu selama bulan Ramadhan 1446 H.
“Disewakan ke pihak ke Pedagang pasar ramadhan selama satu bulan sebesar 300 ribu retribusi setor Bakeuda," katanya
Selain itu, para pedagang dibebankan jasa keamanan sebesar Rp 90 ribu dan pajak Rp 60 ribu.
"Dana keamanan langsung dari pedagang ke Pihak keamanan pasar. Pajak kami dinas hanya memungut saja kemudian disetor ke Rekening Bakeuda,” tandasnya.(Idp)