SUNGAI PENUH (Sekatanews.com) - Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap dua orang saksi yang mangkir dalam persidangan kasus perusakan kotak suara dan surat suara pada Pilwako Sungai Penuh 27 November 2024 lalu. Kedua saksi ialah mantan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan istrinya, Herlina.
Penetapan ini dilakukan karena keduanya tidak memenuhi panggilan untuk hadir secara berulang. Pasalnya, kesaksian Ahmadi dan Herlina, sangat penting demi untuk mengungkapkan fakta baru.
Juru bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap Ahmadi Zubir dan Herlina.
“Pada sidang sebelumnya, keduanya beralasan sedang berada di luar daerah. Namun, karena telah beberapa kali tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan dilakukan upaya penjemputan,” ujar Pandji, Senin 21 April 2025.
Sementara itu, demi kelancaran persidangan PN Sungai Penuh akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjaga jalannya persidangan.
Diketahui, kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara terdapat 12 orang terdakwa, mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara. Dan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis 24 April 2025.(Idp)