Oleh: ALISYA ADZRO SALSABILA
JAMBI (Sekatanews.com) - Kajian mengenai pemerintahan, terutama dalam perspektif ketatanegaraan tentunya memiliki ruang lingkup yang sangat luas, baik dari unsur pemerintahan di pusat hingga tingkatan desa. Jika merujuk kepada teori kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu yang kemudian dikenal dengan toeri “trias politica”, maka kekuasaan dibagi dalam tiga cabang utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kajian mengenai Pemerintah apabila dikaitkan dengan teori kekuasaan tersebut, maka akan mengarah pada kekuasaan eksekutif sebagai kekuasaan penyelenggara pemerintahan. Dalam hal ini, maka Pemerintah Desa juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari lembaga pemerintahan.
Keberadaan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai produk hukum terbaru yang mengatur tentang desa. Undang-undang ini memberikan legitimasi pengakuan desa sebagai sebuah entitas yang berwenang menjalankan kepentingan desa secara mandiri dan demokratis. Salah satu figur yang berperan penting dalam penyelenggaran pemerintahan desa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yakni Kepala Desa.
Kepala Desa memiliki tugas dan tanggungjawab bukan hanya secara administratif, namun juga bertanggungjawab melaksanakan pembangunan, membina, dan memberdayakan masyarakat di tingkat desa. Keberadaan Kepala Desa menjadi sangat strategis dalam menjamin terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang efisien dan merencanakan arah kebijakan yang selaras dengan keinginan masyarakat.
Oleh karena itu, Kepala Desa dituntut untuk dapat bersinergi dengan berbagai perangkat, baik sesama pemerintah desa, pemerintah pusat, dan lembaga masyarakat sehingga dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan potensi-potensi desa secara berkelanjutan. Eksistensi Kepala Desa menjadi sangat vital dalam struktur pemerintahan di Indonesia sebagai instrument utama mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Kepala Desa sebagai figur sentral dalam mewujudkan konsepsi ideal ditingkat desa tentunya dapat tercapai apabila tugas tersebut dilaksanakan dengan transparan dan bebas dari praktik-praktik koruptif. Integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik tentunya menjadi krusial dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Tidak dapat dipungkiri kejadian penyalahgunaan dana desa, praktik nepotisme, dan manipulasi anggaran masih kerap ditemui ditingkatan desa. Dengan demikian, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa maka Kepala Desa mesti menjadi teladan moral dalam roda pemerintahan. Kepala Desa yang berintegritas adalah fondasi utama mewujudkan kesejahteraan desa yang berkelanjutan.(*)