Pembubaran Partai Politik sebagai Implementasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Pembubaran Partai Politik sebagai Implementasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi


Oleh: Adam Deyant Biharu, S.H.

 

JAMBI (Sekatanews.com) - Dalam sebuah negara demokratis, keberadaan partai politik menjadi salah satu pilar utama manifestasi kedaulatan rakyat. Partai politik memainkan peran yang sangat strategis sebagai instrumen partisipasi politik dalam mewujudkan makna demokrasi. Namun demikian, keberadaan partai politik bukanlah suatu hal yang absolut. Meskipun keberadaannya sangat penting, partai politik juga dapat dibubarkan jika kegiatannya dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusional dan membahayakan kedaulatan negara. UUD 1945, tepatnya pada pasal 24C ayat (1) secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang mengadili dan memutuskan pembubaran partai politik.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tepatnya ketentuan pasal 41 huruf c, maka dapat dilihat alasan dapat dibubarkannya partai politik yaitu disaat partai politik melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945, melanggar peraturan perundang-undangan, dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI. Ini menjadi indikator penting yang menjadi dasar yuridis untuk membubarkan partai politik sekaligus memastikan kegiatan partai politik tetap berada dalam koridor konstitusional.

Pada prinsipnya, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus pembubaran partai politik merupakan bentuk check and balance yang menggambarkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusional sebagai landasan utama.

Namun demikian, meskipun secara normatif telah diatur, faktanya sampai dengan saat ini kewenangan tersebut belum pernah diimplementasikan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut hemat penulis, hal ini terjadi karena adanya pembatasan siapa yang menjadi pemohon pembubaran tersebut. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara limitatif menegaskan bahwa pemohon pembubaran partai politik adalah Pemerintah. Ini menyebabkan tidak terbukanya akses bagi pihak manapun selain Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran suatu partai.

Menurut hemat penulis, pembatasan seperti ini menyebabkan tertutupnya ruang untuk mengadili dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik. Pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah partai politik yang ada saat ini sudah semuanya bersih dari dugaan pelanggaran konstitusional? Jawabannya belum tentu. Karena saat ini terjadi kendala struktural normatif dalam prosedur pembubaran partai politik sehingga sampai saat ini belum ada satupun partai politik yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Coba kita kaji melalui kasus empiris. Misalnya tindak pidana korupsi. Dalam praktik, tidak menutup kemungkinan terjadinya korupsi politik yang kemudian melibatkan partai secara tidak langsung. Bisa saja tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa kader partai kemudian uang hasil tindak pidana tersebut mengalir dalam kontribusi dana/kas partai. Dengan begitu secara tidak langsung partai politik terlibat menikmati hasil korupsi, sehingga secara moral mesti ikut bertanggung jawab secara hukum. Oleh karena itu, idealnya partai politik tersebut mesti diproses dan diadili secara hukum dan proses tersebut menjadi domain dari Mahkamah Konstitusi.

Namun, proses hukum ini terkendala karena limitasi pihak yang dapat menjadi pemohon tersebut sangat terbatas. Apalagi Pemerintah sebagai pemohon tunggal, maka sangat rentan dengan konflik kepentingan. Solusinya adalah perluasan bagi pihak pemohon, berikan kesempatan pihak lain seperti masyarakat sipil untuk dapat mengajukan permohonan tersebut. Dengan demikian, maka masyarakat dapat terlibat dalam mengontrol partai politik dan rakyat dapat menuntut pertanggungjawaban terhadap partai politik yang diduga melakukan tindakan inkonstitusional.

Oleh karena itu, mesti ada reformulasi prosedur pembubaran partai politik, terutama bagi pihak pemohon, sehingga pihak-pihak lain selain Pemerintah dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi.(*)

Berita Lainnya

Index