Pekanbaru,Sekatanews.com – Insiden maut terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi sumur 4P-84B, Rig AU17 HO Duri. Mast rig tiba-tiba bengkok dan roboh ke arah catwalk sesaat setelah pekerjaan drilling out cement selesai dan persiapan running down power swivel dilakukan. Derrickman berinisial A (43) yang berada di monkey board ikut tertimpa dan meninggal di lokasi.
Insiden robohnya mast Rig AU17 yang menewaskan seorang derrickman dan melukai dua pekerja di area operasi PHR Duri tersebut mendapat sorotan tajam dari Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI).
Ketua DPP K.SPSI, Hermansyah, mempertanyakan secara serius implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Menurutnya, rentetan kecelakaan yang terus terjadi sejak alih kelola dari Chevron ke PHR menunjukkan adanya persoalan mendasar pada sistem keselamatan. “Sejak beralihnya pengelolaan dari Chevron ke PHR, kecelakaan kerja silih berganti. Artinya ada sesuatu yang salah dalam penerapan K3,” tegasnya, Selasa (25/11/2025).
Ia membandingkan kondisi era Chevron, di mana insiden kerja relatif kecil dan pengawasan K3 dinilai lebih ketat. “Tidak sampai dikatakan zero accident, tetapi kecelakaan kerja jauh lebih jarang,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa PHR harus secara jujur dan menyeluruh melakukan evaluasi, terutama terkait penerapan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan migas.
“PHR harus mengevaluasi diri. Sejauh mana penerapan Permen yang terdiri dari 37 pasal itu dijalankan? Regulasi itu bukan formalitas, tetapi untuk melindungi pekerja dan meminimalkan risiko kecelakaan,” kata Hermansyah.
Selain itu, ia juga mempertanyakan efektivitas Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan. Menurutnya, SMK3 adalah instrumen vital untuk mengidentifikasi bahaya dan menciptakan lingkungan kerja aman. “Kalau SMK3 tidak dijalankan sesuai SOP, bagaimana risiko bisa dikendalikan?” ujarnya.
Hermansyah juga menyinggung aspek lain yang tidak kalah krusial, yakni pemilihan vendor pelaksana pekerjaan rig.
PHR, katanya, wajib memastikan bahwa setiap perusahaan pemenang tender memiliki peralatan yang layak, serta tenaga kerja yang bersertifikat untuk pekerjaan berisiko tinggi.
“Apakah vendor sudah memenuhi kualifikasi dan klasifikasi? Bagaimana kompetensi tenaga kerjanya? Ini harus dibuka,” kritiknya.
Ia juga mempertanyakan kepatuhan terhadap standar alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan PHR kepada vendor. Seluruh aspek itu, katanya, tidak boleh diabaikan karena berhubungan langsung dengan keselamatan pekerja.
Hermansyah menekankan bahwa PHR dan vendor berkewajiban menjalankan seluruh regulasi K3 tanpa pengecualian. Jika standar keselamatan terabaikan, risiko kecelakaan akan selalu terbuka lebar.
“PHR harus proaktif dan membuka diri dalam bentuk tanggung jawab, mulai dari proses tender hingga penanganan kecelakaan. Apalagi ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.(*)