LSM Cakrawala Nusantara Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SD 020 Temiai ke Kejati Jambi

LSM Cakrawala Nusantara Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SD 020 Temiai ke Kejati Jambi

 

KERINCI (Sekatanews.com) - Dewan Pimpinan Pusat LSM Cakrawala Nusantara resmi melayangkan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 020/III Tamiai, Kabupaten Kerinci, ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Jum'at 19 Desember 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh Rama Irawan, Koordinator Investigasi LSM Cakrawala Nusantara. Menurut dia, berdasarkan hasil penelusuran organisasi terhadap proyek rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang baru, pembangunan toilet, ruang UKS, dan ruang administrasi yang bersumber dari APBN Tahun 2025.

Dugaan Penyimpangan dalam laporan itu, ada beberapa dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan di lapangan. Menurutnya, Tim Pelaksana Program (P2SP) disebut hanya bersifat formalitas dan tidak dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan.

"Kepala sekolah diduga mengambil alih peran teknis hingga proses pemborongan," katanya

"Dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak melibatkan P2SP demi mengambil keuntungan pribadi," sambungnya 

Selain itu, lanjut Rama, pekerjaan pondasi, galian, rab, urugan pasir, serta pengecoran lantai diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

"Pemasangan rangka baja dan atap diduga tidak sesuai RAB, serta menggunakan material berkualitas di bawah standar," ungkapnya 

Temuan tersebut, menurut Rama, berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Juga ditemukan indikasi penyebab penyimpangan seperti dugaan adanya konspirasi antara oknum kepala sekolah dan pihak tertentu. Dan dugaan kepala sekolah sengaja tidak melibatkan P2SP untuk memperoleh keuntungan pribadi," terangnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait mengenai laporan tersebut.(Tim)

Berita Lainnya

Index