Dugaan Pungli Pencairan Proyek Pemkot Sungai Penuh, Ordal Akui Ada Persentase

Dugaan Pungli Pencairan Proyek Pemkot Sungai Penuh, Ordal Akui Ada Persentase

Sungai Penuh, sekatanews com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan proyek Pemerintah Kota Sungai Penuh pada tahun anggaran berjalan kian menguat. Tidak lagi sebatas keluhan sejumlah kontraktor, dugaan tersebut kini disertai pengakuan dari pihak yang mengaku terlibat langsung dalam pengurusan administrasi proyek hingga tahap pencairan dana.

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, praktik pungli diduga berlangsung secara sistematis. Sumber tersebut mengaku merupakan bagian dari tim Wali Kota pada kontestasi Pilkada lalu, sekaligus penerima paket pekerjaan pada tahun ini.

Menurut pengakuannya, pungutan diduga telah terjadi sejak tahap awal pengurusan kontrak di dinas teknis hingga proses pencairan dana di perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
“Di dinas, sejak pengurusan kontrak sudah ada permintaan persentase. Informasinya berkisar antara 5 hingga 8 persen. Kemudian saat pencairan di Bakeuda, jumlahnya juga sudah seperti ditentukan, tergantung besar kecilnya dana yang dicairkan,” ungkap sumber kepada media ini.

Sumber tersebut menegaskan bahwa praktik ini tidak lagi dilakukan secara terselubung. Permintaan, kata dia, disampaikan secara langsung dan seolah dianggap sebagai hal yang lumrah dalam proses pencairan proyek tahun ini.

“Terang-terangan. Ada yang langsung menentukan persentase. Pengeluaran tidak tertulis tahun ini sangat tinggi. Sementara di lapangan, pekerjaan tetap dituntut harus berkualitas dan sesuai spesifikasi,” keluhnya.

Kondisi tersebut, lanjut sumber, menimbulkan dilema bagi pelaksana proyek. Di satu sisi, kontraktor diwajibkan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai standar teknis.

Namun di sisi lain, beban biaya nonresmi yang harus dikeluarkan berpotensi menggerus anggaran pelaksanaan dan berdampak pada mutu pekerjaan di lapangan.

Sejumlah kontraktor lain yang dihubungi wartasatu.info mengaku mengalami situasi serupa. Namun mereka memilih enggan memberikan keterangan secara terbuka karena khawatir berdampak pada kelangsungan pekerjaan serta hubungan mereka dengan pemerintah daerah.

Mencuatnya dugaan pungli ini memicu sorotan publik terhadap tata kelola keuangan daerah, khususnya mekanisme pencairan anggaran proyek. Jika benar terjadi, praktik semacam ini dinilai tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, dinas teknis terkait, serta Badan Keuangan Daerah. Namun belum ada tanggapan resmi yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Sungai Penuh serta aparat pengawas internal untuk memastikan proses pencairan proyek berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.(Die)
 

Berita Lainnya

Index