Pelalawan (Sekatanews.com) - Puluhan tahun konflik agraria antara masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT. MAL yang saat ini menjadi sitaan negara dan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN). Konflik yang berlangsung sejak tahun 2008 silam, akhirnya menemukam titik terang pasca dimediasi tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pada Rabu 23 September 2026 di Lantai II Kantor Bupati Pelalawan.
Dalam mediasi yang sempat berlangsung alot antara perwakilan masyarakat yang didampingi langsung oleh Anggota DPRD Pelalawan Fraksi Gerindra Yusri, SH,.MH, Kepala Desa Mak Teduh Suriyadi, dengan pimpinan PT. APN Brigjen (Purn) Carlan Effendi, Brigjen TNI (Purn) Pribadi Jatmiko, Legal, Humas Gabril Nababan, dan rombongan.
Menurut PT APN posisi perusahaan sebagai pihak yang mengelola aset dalam rangka pemulihan aset PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) 2. Region Head Hubungan Kelembagaan PT APN, Brigjen TNI (Purn) Carlan Effendi, menyebut sekitar 1.767,23 hektare tercatat sebagai objek sitaan Kejaksaan Agung berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 91/Pid.Sus-Sitaan/2025/PN Plw tanggal 6 Maret 2025.
Sementara itu, salah satu angka yang menjadi perhatian dalam rapat adalah sekitar 250 hektare lahan yang diklaim masyarakat Desa Mak Teduh berdasarkan kesepakatan yang menurut masyarakat sebelumnya menjadi dasar untuk penyerahan kepada masyarakat.
"Persoalan tersebut bukan perkara baru. Masyarakat telah memperjuangkan kepastian lahan sejak 2009 dan berulang kali menyampaikan surat kepada pihak terkait. Masyarakat saat ini butuh kepastian," katanya, disambut sorak perwakilan masyarakat.
Alhasil Pemkab Pelalawan memaparkan perbandingan data luasan lahan. Dari total sekitar 1.901,70 hektare, sekitar 1.767,23 hektare masuk objek penyitaan, sehingga terdapat sekitar 134,47 hektare yang berada di luar objek penyitaan.
Sebagai ketua GTRA Pelalawan Bupati Zukri, didampingi unsur kejaksaan TNI/Polri dan OPD terkait menyampaikan, bagian lahan yang berada di luar objek sitaan dapat ditindaklanjuti melalui kewenangan GTRA sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari angka tersebut, sekitar 104 hektare direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti, sedangkan sekitar 30 hektare masih membutuhkan verifikasi lapangan mengenai data, batas dan status lahannya. Hari ini kita buatkan berita acara dan notulenya," ungkap Zukri, sembari disimpulkan secara bersama-sama di forum mediasi.
Kendati demikian, untuk lahan yang masuk objek penyitaan, GTRA akan menyampaikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung RI agar dapat dipertimbangkan sesuai status hukum dan ketentuan yang berlaku, khususnya untuk menjaga kamtimas masyarakat dikemudian hari.
Menanggapi hal itu, tim PT. APN menyepakati hasil mediasi tersebut dan agar segera dilakukan verifikasi dan iventarisasi dilapangan antara semua pihak terkait.
"Tentunya kita bersama masyarakat. Apa yang menjadi hak masyarakat juga kewajiban kita bersama," pungkas perwakilan PT. APN, saat mediasi.***