Soal Sidak DPRD Pelalawan, Ini Kata Humas PT. PHI

Soal Sidak DPRD Pelalawan, Ini Kata Humas PT. PHI
Foto Sidak PT PHI, (Istimewa)

Pelalawan (SekataNews.com) - Dari  inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pimpinan dan beberapa komisi DPRD Pelalawan beberapa waktu lalu. Saat ini menimbulkan pertanyaan publik atau umum terkait tindak lanjutnya, terutama oleh Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3). Humas PT Permata Hijau Indonesia (PHI) unit langgam, Desa Kemang, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan-Riau, Yusman, mulai bicara.

Kepada SekataNews.com, mengatakan hasil dari PPNS terkait hasil dari Sidak lalu, memang belum semua terbenahi, namun progres terus berjalan dari tiga item penting, mulai dari dokumen perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), selisih timbangan crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS) atau Terra dan juga limbah di operasional PT. PHI tersebut.

"Untuk sementara kita masih menunggu, menunggu info dari Pemkabnya kan. Untuk memenuhi keseluruhan belum, kita nunggu proses semua. Kita kan lagi membuat apa ini, dokumen lingkungan, karena masih proses semua kan, masih 75 persen, konsultan yang buat. Untuk dokumen AMDAL ini kan ndak secepat itu mas," ulas Yusman, mengatakan baru-baru ini.

Terkait tera dan limbah, pihaknya menyebutkan telah berjalan normal sebagai mana mestinya. Karena baru-baru ini pihak PPNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga sudah melakukan pengecekan kembali dan menurut mereka, telah sesuai standar baku mutu.

"Tera udah sesuai standarnya, kalau apa bisa dicek kembali kan, tapi yang jelas tetap dari meteorologi untuk apanya kan. Kalau limbah tidak bisa di utak atik, kemarin (Dinas) DLH kesana (PT.PHI) terkait tera dan limbah. Limbah tidak kita apain itu, Iya ha'a bg (sesuai baku mutu). (Soal lingkungan) sekarang kita udah mulai menanam penghijauan juga disana," tandasnya.

Sementara itu Kadis DLH Pelalawan, Eko Novitra, mengatakan akan kembali mengecek sesuai batas waktu yang telah ditentukan PPNS DLH dan pihak terkait lainnya. "Ada batas waktu untuk hasil sidak itu, nanti bakal kita kasih tau ke publik," pungkasnya.

Dalam hal ini, Ketua GP3 Joe Kampe, kembali mendesak hasil Sidak yang dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait saat itu, agar diumumkan dimuka publik sesuai UU keterbukaan informasi publik (KIP) No 40 tahun 2009, dan juga sesuai UU lingkungan dalam huruf E berbunyi, semua masyarakat wajib berpartisipasi dalam perubahan lingkungan yang ada diwilayahnya masing-masing.

"Undang-undang lingkungan jelas mengatur, dalam partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kerusakan lingkungan, apalagi sekelas koorporasi yang jelas-jelas cari makan tempat kita. Wajib diumumkan di muka Publik sesuai Undang-undang KIP," tegasnya kepada SekataNews.com.***

#Pertamina

Index

Berita Lainnya

Index