Tolak Limbah PT. RAPP, Warga Sungai Kampar Gelar Aksi Demo

Tolak Limbah PT. RAPP, Warga Sungai Kampar Gelar Aksi Demo
Massa aksi dari forum masyarakat sungai Kampar saat menyampaikan orasinya di kantor PT RAPP atau APRIL GRUP

Pelalawan (SekataNews.com) - Puluhan Massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Sungai Kampar (Formaskar) menggelar aksi demonstrasi di PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) atau April Grup, di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Kamis, 24 Agustus 2023 kemarin. 

Pada saat aksi damai, itu Formaskar yang dipimpin oleh Siswanda, membawa spanduk dengan tulisan "Pindahkan Water Intake RAPP" yang ditebarkan di depan pengendara di Jalan Lintas Timur, dengan aparat kepolisian yang menjaga.

Sontak saja, spanduk tersebut menjadi sorotan setiap pengendara yang melintasi Jalan Lintas Timur, terletak di depan Kantor PT RAPP.

Orator aksi Reihan, membacakan serangkaian tuntutan berdasarkan beberapa dasar. Antara lain, terkait pengukuran limbah yang tidak memenuhi standar baku mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, tuntutan terkait kurangnya keterbukaan informasi publik mengenai limbah sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.

Rehan menyampaikan bahwa dugaan dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Sungai Kampar, khususnya zona pabrik PT RAPP, menjadi perhatian serius.

"Maka kami, atas nama Forum Masyarakat Peduli Sungai Kampar, menolak limbah pabrik PT RAPP yang dibuang ke Sungai Kampar," tegas Reihan yang juga Ketua BEM SE Riau itu.

Selain itu, Formaskar juga menolak sistem pembuangan limbah terbuka yang seharusnya mengikuti sistem tertutup sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam orasinya, Formaskar juga menuntut penghentian pengambilan air (water intake) yang diduga belum melalui uji Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan sirkulasi yang baik.

"Kami meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memboikot PT RAPP, serta membentuk tim investigasi dan membawa PT RAPP ke jalur hukum," pungkasnya.

Setelah tuntutan dibacakan, berkas tuntutan diserahkan kepada perwakilan PT RAPP, Ray. Selanjutnya, massa membubarkan diri.

Untuk diketahui sebelumnya, beberapa Pakar/Ahli lingkungan juga sudah Benyak berkomentar terkait lingkungan di Pelalawan, salah satunya Dr. Elviriadi, S.Pi, M.Si. yang mengatakan, pembuangan limbah secara ilegal bisa dipidana sesuai PP No 22 Tahun 2021, disitu tertera pada pasal 3 ayat 1 sampai 6 yang membahas terkait kepatuhan pengelolaan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Limbah.

Selain itu, menurut Bung Elv, sapaannya itu juga jelas, dalam UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang larangan pembuangan limbah secara ilegal. "Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar bisa di Pidana," pungkas Bung Elv, kepada SekataNews.com.****

#Pertamina

Index

Berita Lainnya

Index