Kasus Dugaan TPPU Wako Ahmadi Terus Bergulir, Polda Jambi Sudah Periksa 27 Orang

Kasus Dugaan TPPU Wako Ahmadi Terus Bergulir, Polda Jambi Sudah Periksa 27 Orang
Istimewa

SUNGAIPENUH - Polisi Daerah (Polda) Jambi memastikan terus mengusut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp.15,7 milyar  Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dalam pembelian SPBU milik Muradi Darmansyah di Kumun. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang pelapor, Zoni Irawan. Menurut dia, Polda Jambi sudah memeriksa 27 orang.

"Kita selaku pelapor kembali menerima SP2HP atas laporan dugaan TPPU RP. 15,7 milyar Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dari penyidik. SP2HP ini tertanggal 22 Mei 2024. SP2HP yang kedua kita terima ini ditandatangani AKBP Ade Dirman, SH, MH Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi," ujarnya 

Zoni menjelaskan, dalam SP2HP penyidik menyampaikan kepada pelapor, bahwa kasus yang dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk  Gratifikasi dan Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan Kota Sungai Penuh tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi dan telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap pihak -pihak yang terkait sebanyak 27 orang dan sampai saat ini Penyelidik masih tetap melakukan proses Penyelidikan selanjutnya. 

Masih dalam SP2HP, lanjut dia, penyidik juga meminta tambahan keterangan dari pelapor, apabila ada informasi lain yang ingin disampaikan pelapor dipersilahkan untuk menghubungi Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman di Nomor yang tercantum dalam SP2HP setiap hari pada jam kerja atau dapat menghubungi Kanit I Subdit III Ditreskrimsus  Polda Jambi KOMPOL Niko Darutama, SE, S.I.K, MH dikonfimasi nomor yang tertera dalam SP2HP. 

"Perjuangan kita dalam memperjuangan supaya kasus ini diusut tuntas akan terus dilakukan. Ini adalah harapan dan sesuai dengan  cita - cita masyarakat agar Kota Sungai Penuh bersih dan  bebas korupsi. Kita siap dan nanti akan memberikan keterangan kepada penyidik Polda Jambi terkait kasus ini,"ujarnya 

Selain itu, dia juga mengungkapkan apresiasi kepada Kapolda Jambi untuk terus melakukan pengungkapan kasus tersebut. 

"Kita sangat mengapresiasi Kapolda Jambi. Surat Laporan Pengaduan kami mendapat tanggapan cepat dibuktikan dengan sudah dua kali pihak Polda Jambi memberikan SP2HP kepada kami sebagai pelapor, yang pertama tanggal 02 April 2024 dan yang Kedua tanggal 22 Mei 2024," ujarnya. 

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jambi pada Kamis, 29 Februari 2024. Adapun pelapor adalah Agustiar Gafar, Khumaini, Nida, dan Zoni Irawan. 

"Hari ini saya Zoni Irawan, Agustiar Gafar, Khumaini, dan Nida aktivitis perempuan telah resmi melaporkan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir beserta kroninya terkait TPPU. Ini bukti kami sudah melapor ke Polda Jambi," ujar Zoni

"Selain Ahmadi Zubir yang dilaporkan ke Polda Jambi, yaitu Kadis PU Khalik Munawar, Kepala BKPSDM Nina Pastian, Anak kandung Ahmadi Zubir bernama Rucita Afrianisa, Adik ipar Ahmadi Zubir Adrisal Adman dan para ajudan walikota," ujar Zoni 

Zoni menjelaskan, dugaan TPPU sebesar Rp 15,7 Miliar diduga untuk pembelian SPBU milik Muradi Darmansyah di Kumun. Dia menduga sumber uangnya berasal dari dugaan suap, berupa jual beli jabatan dan dugaan fee proyek.

"Bukti sudah kita sampaikan tadi. Termasuk kwitansinya juga kita lampirkan dalam laporan tersebut," terangnya

Khumaini menambahkan, selain memasukkan laporan ke Polda Jambi, laporan juga akan ditembuskan ke Mabes Polri.

"Surat tembusannya juga kita tembuskan ke Mabes. Dan kita berharap dan menyakini bahwa kasus dugaan TPPU ini akan diusut serius oleh bapak Kapolda Jambi," ujarnya 

Untuk diketahui, berdasarkan data dari pelapor di Polda Jambi,  mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci Itu sebelum dilantik menjadi Walikota Sungai Penuh sudah membayar panjar atau uang muka pembelian SPBU dengan bukti ada 16 kali transfer senilai Rp 15,7 M ke rekening  H. Abdul Murady Darmansyah (pemilik awal). Dan pada tanggal 02 Oktober 2021 Ahmadi Zubir,  istri dan anaknya sudah memiliki saham di SPBU tersebut.

Dalam kepemilikan saham selain  dimiliki oleh  Ahmadi Zubir.  Istrinya bernama  Herlina memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.250.000.000, (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). 

Saham itu sebelumnya adalah milik Adrizal Adnan adik ipar Wako Ahmadi, yang juga Caleg terpilih dari Partai PAN Kota Sungai Penuh.

Serta Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi Zubir sekaligus Calon DPRD Provinsi Jambi terpilih  dari PDI-P juga diketahui memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2 700 000 000, (Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).(Idp)

Berita Lainnya

Index