Oleh: Hutri Randa
Sungai Penuh - Walikota Sungai Penuh Yth, Semoga dalam keadaan sehat menjalani aktivitas sehari-hari.
Melalui *Surat Terbuka* ini kami sampaikan, pada dasarnya, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Pemerintahan daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jadi, selain diatur dalam UU Desa, tata cara pemilihan kepala desa diatur lagi lebih khusus dalam peraturan daerah setempat.
Dalam hal Pemilihan Kepala Desa, merupakan hal yang wajar jika terdapat perselihan hasil dalam kompetisi tersebut. Namun, Apabila terterjadi perselisihan hasil pemilihan acuan dan dalil yang digunakan untuk penyelesaiannya itu jelas serta sudah diatur dalam UU dan perda setiap daerah.
Ketika terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, kita tetap mengacu pada Pasal 37 *UU 6/2014 tentang Desa* yang berbunyi:
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.
(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dengan demikian, sesuai dengan pasal 37 ayat (6) bupati/walikota daerah setempatlah yang diberikan kewenangan oleh UU Desa untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa.
Dasar hukum lain yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa adalah Pasal 41 ayat (7) *PP 47/2015* yang berbunyi:
Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Sebagaimana yang kami jelaskan di awal, peraturan pemilihan kepala desa pada praktiknya dituangkan kembali dalam peraturan daerah setempat.
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Selain mengatur mengenai jangka waktu bagi Walikota untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa yaitu 30 hari. Perwako Sungai Penuh juga mengatur khusus tentang bagaimana mekanisme penyelesaian tersebut.
Apabila setelah penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu tersebut masih terdapat pengajuan keberatan atas penetapan calon kepala desa terpilih, maka pelantikan calon kepala desa terpilih tetap dilaksanakan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya, kewajiban penyelesaian perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa itu ada pada bupati/walikota daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa.
Di Kota Sungaipenuh, Kecamatan Hamparan Rawang ada dua desa yang masih digantung pelantikannya terkait dengan perselisihan hasil, yaitu Desa Koto Beringin dan Desa Larik Kemahan hingga sampai saat ini sudah terhitung 8 bulan lamanya sejak selesainya Pilkades serentak Kota Sungai Penuh. Namun, hingga saat ini Walikota Sungai Penuh masih menggantungkan persoalan tersebut.
Hal ini bukan pertama kali yang dilakukan walikota Sungai Penuh, juga pernah terjadi pada Desa Koto Renah Kecamatan pesisir bukit pada waktu lalu.
Patut kita duga pada persoalan di atas terjadinya perilaku *Maladministrasi* yang dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh.
Besar harapan hal tersebut diatas dapat diselesaikan dengan adil dan sebaik-baiknya serta dalam tempo waktu yang cepat.
Hal ini ditulis atas dasar keprihatinan kami terhadap kebijakan publik di Kota Sungaipenuh.Terima kasih atas perhatiannya.(Idp)