SUNGAI PENUH - KPK dan Polda Jambi terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir. Hal ini disampaikan oleh pelapor, Agustia Gafar.
"Terkait laporan saya di KPK tentu terus berjalan, yang mana KPK melalui tindak lanjut Lhkpn memang ditemukan kenaikan harta kekayaan Ahmadi Zubir pada tahun 2023 berupa dokumen penting atau dokumen lainnya sebesar 15 M hal itu serupa dengan apa yang telah saya laporkan," ungkapnya
"Laporan tetap di pantau terus perkembangannya, dan sampai hukum ditegakkan," sambungnya
Lalu, kata Agustia Gafar, laporan di Polda juga akan diadakan gelar perkara.
"Di Polda yang sudah di periksa 27 orang, salah satunya Ahmadi Zubir.
Sampai dengan saat ini laporan di KPK dan Polda Jambi selalu kita pantau terus dan kita lihat komitmen KPK dan Polda Jambi dalam penegakan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Jambi memastikan terus mengusut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp.15,7 milyar Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dalam pembelian SPBU milik Muradi Darmansyah di Kumun. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kita selaku pelapor kembali menerima SP2HP atas laporan dugaan TPPU RP. 15,7 milyar Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dari penyidik. SP2HP ini tertanggal 22 Mei 2024. SP2HP yang kedua kita terima ini ditandatangani AKBP Ade Dirman, SH, MH Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi," ujar Khumaini
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga meminta tambahan keterangan dari pelapor, apabila ada informasi lain yang ingin disampaikan pelapor dipersilahkan untuk menghubungi Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman di Nomor yang tercantum dalam SP2HP setiap hari pada jam kerja atau dapat menghubungi Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi KOMPOL Niko Darutama, SE, S.I.K, MH dikonfimasi nomor yang tertera dalam SP2HP.
"SP2HP ketiga yang kami terima menerangkan tentang perkembangan bahwa penyidik telah memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Artinya, kasus tersebut tetap berjalan, karena akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.(Idp)